Jumat, 03 Juli 2026

Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Lebih Cepat Ketimbang Sengketa Umum

Administrator - Jumat, 29 Maret 2019 11:40 WIB
Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu Lebih Cepat Ketimbang Sengketa Umum

 

Baca Juga:

Medan I SUMUT24.co Kepala Divisi Kelembangaan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut, Meyssalina M I Aruan S.Sos mengatakan ada perbedaan penyelesaian sengketa informasi pemilu dengan sengketa informasi pada umumnya. Salah satunya, penyelesaian sengketa informasi pemilu lebih cepat.

Demikian dikatakannya saat Dialog Publik Kerja Sama Kelembagaan yang digelar KIP Sumut di Madani Hotel, Jumat (29/3) dengan tema “Peran sentral Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di Provinsi Sumut”.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan bahwa penyelesaiannya tidak sampai 30 hari kerja. Sementara sengketa informasi pada umumnya bisa sampai 100 hari kerja penyelesaiannya. “Itulah bedanya penyelesaian di UU KIP dan Perki ini,” kata Mei

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 9 Perki Nomor 1 Tahun 2019 tersebut juga dijelaskan bahwa ada informasi pemilu dan pemilihan baik itu pemilihan bupati ataupun kepala daerah lainnya yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan PPID sesuai metode dan teknik pengujian.

“Jadi kalau itu informasinya dikecualikan, PPID harus bisa membuktikannya dengan UU. Itu biasanya dijelasjan lewat keterangan saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan nantinya, apakah informasi tersebut memang dikecualikan,” sambung Wakil Ketua KIP Sumut, Drs Robinson Simbolon yang juga menjadi pemateri dalam acara tersebut.

Pihaknya juga menyebutkan bahwa pada dasarnya lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih cerdas. “UU ini juga menjamin hak warga negara, masyarakat bisa berperan aktif untuk mencari informasi. Dengan informasi yang jelas, kita juga bisa terpengaruh oleh berita hoaks,” sebutnya.

Bukan hanya itu, UU KIP hadir agar badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. “Kalau untuk Perki 2014 sendiri setahu saya juga sejak ada belum ada yang menggunakannya. Semoga Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini bisa mendorong masyarakat mendapatkan informasi, meskipun peraturan ini lahir dinilai telat,” katanya.

Seperti diketahui bahwa Perki Nomor 1 Tahun 2019 ini disahkan pada 21 Februari 2019 lalu. Masyarakat yang ingin mengetahui informasi seperti laporan dana kampanye para parpol, proses penyaluran/penunjukan iklan oleh KPU Sumut bisa menggunakan peraturan tersebut sebagai acuan.

“Semoga Perki ini menjadi acuan bagi seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pemilu. Dan harapan kita semoga pemilu kali ini juga berjalan lancar,” ucap Ketua KIP Sumut, Abdul Jalil saat membuka acara.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80,  Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
HUT Bhayangkara ke-80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru