Pemko Tanjungbalai Terima 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
Medan|SUMUT24 Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para pemilik bangunan jera. Hal tersebut terlihat masih banyaknya ruko, perumahan maupun kos-kosan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, Pemko Medan terus menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Baca Juga:
Seperti halnya bangunan 3 lantai yang berada di Jalan Pembangunan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin (25/3). Ruko yang masih dalam tahap pembangunan ini nantinya akan diperuntukkan sebagai kos-kosan. Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut.
Tepat pukul 10.00 tim berkumpul di Kantor Camat Medan Baru lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang didepan bangunan tersebut, pembangunan juga ditutupi pagar seng.
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan M Sofyan, terdiri dari 2 orang Bintara Pembina Desa (Babinsa), 4 orang dari Dinas Tata Kota Medan, Satpol PP 6 orang. Namun sesampainya tim gabungan, mandor bahkan pemilik bangunan tersebut tidak ditempat.
Setelah menanti kurang lebih 1 jam, Kasatpol PP Kota Medan, memberi komando untuk merobohkan bangunan 3 lantai tersebut. Pasalnya, selama kurang lebih 1 jam, tim terpadu menantikan mandor namun tak kunjung datang.
“Sudah terlalu lama kita menanti disini, sudah langsung robohkan saja”, kata Kasatpol PP Kota Medan.
Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
“Beberapa bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun bangunan tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya,” kata Kasatpol PP Kota Medan.
Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, hal ini dilakukan juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, karena penertiban bangunan ini merupakan salah satu dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dikhawatirkan target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.
“Dengan menertibkan bangunan tanpa IMB ini dapat menambah PAD Kota Medan karena retribusi pengurusan IMB ini salah satu bagian dari PAD Kota Medan,” jelas Sofyan.(R02)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi nelayan di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perika
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke78, jajaran Polwan Polres Asahan melaksanakan kegiatan Police Goe
News
sumut24.co Medan,Polrestabes Medan resmi menghentikan proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, melalui me
kota
JAKARTA Gerakan 100 CTFP (Celebrities Talk for Para Athletes) terus memperluas dukungan bagi atlet paralimpik dunia. Hingga kini, sebany
News
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota