Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN I SUMUT24 Pemkab Batu Bara mengunjungi Pemko Medan terkait dengan penanganan Kepala Lingkungan yang ada di Kota Medan. Rombongan Pemkab Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Batu Bara, Ahmad Fahri Meliala diterima oleh Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S, MSi.,M.H diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial, Drs. Musaddad, MSi di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Ahmad Fahri Meliala selaku Ketua Komisi A DPRD Batu Bara mengatakan, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Peraturan Wali Kota terkait payung hukum yang mengatur gaji Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Dirinya menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Batu Bara terjadi kesenjangan antara Kepling dan Kepala Dusun terkait masalah gaji, dimana nominal gaji Kepala Dusun lebih besar dibandingkan Kepling.
“Ditempat kami banyak Kepling yang menanyakan kenapa gaji Kepling lebih kecil dibandingkan gaji Kepala Dusun, Kepling hanya memperoleh 800 ribu setiap bulannya, sementara Kepala Dusun memperoleh 1 juta setiap bulannya,†jelas Ahmad Fahri Meliala.
Untuk itulah, melalui kunjungan ini Ahmad Fahri berharap dapat memperoleh masukan tentang penanganan Kepling di Kota Medan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti. Menanggapi hal tersebut, Assisten Pemerintahan dan Sosial, Musaddad didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim menyambut baik atas kunjungan ini untuk sharing dan berbincang tentang berbagai hal sehingga dapat memberikan masukan bagi kedua daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan tujuan kunjungan tersebut, Musaddad menyebutkan, bahwa penanganan Kepling di Kota Medan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Camat untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Artinya Camat memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan Kepling yang usulannya berasal dari Lurah.
“Jadi didalam Perwal tersebut sudah diatur syarat untuk menjadi Kepling misalnya tidak boleh sebagai ASN, Pegawai BUMN ataupun Anggota Partai Politik, Kepling juga harus minimal berusia 21 tahun dan maksimal 40 tahun,†jelas Musaddad.
Sedangkan untuk gaji Kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang saat ini berlaku.
“Kepling saat ini menerima gaji sebesar Rp 2.969.824 sudah termasuk potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,†lanjutnya.(R02)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News