MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Bupati Simalungun JR Saragih dalam pencalonannya di Pilgubsu 2018, membuat semua pihak prihatin dengan perbuatan pelaku yang bisa membahayakan dunia pendidikan di Indonesia ini sebagai penerus bangsa.
Gakkkumdu harusnya tidak mentolerir pemalsuan ini, karena bisa membahayakan dunia pendidikan di Indonesia khususnya di Sumut, sehingga kasus tersebut harus diusut sampai tuntas. Karena kami menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, baik JR Saragih, Disdik DKI dan yang mengurus dokumen tersebut,” tegas Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi Otty S Batubara kepada SUMUT24, Rabu (18/4).
Menurutnya, kasus tersebut perlu diproses dengan cepat oleh Kejatisu, agar ada kepastian hukum. “Artinya, kasul pemalsuan dokumen yang dilakukan JR Saragih dilimpahkan ke Kejatisu, harus segera menangkap dan menahannya,” tegas Otty.
Tujuannya agar pelaku menjadi jera. Sehingga di Pilkada selanjutnya, kasus pemalsuan dokumen pemalsuan tidak kembali terulang. Jika kasus pemalsuan dokumen terjadi di Pilkada dan pilpres, dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial yang lebih besar.
Ditegaskan, cepat tidaknya proses hukum oleh kejatisu tentunya berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dengan demikian, dirinya berharap persoalan tersebut bisa dituntaskan sebelum selesainya Pilkadasu, karena dikhawatirkan akan mengganggu suasana demokrasi di Sumut.
“Dengan cepatnya proses hukum yang dilakukan Kejatisu tentu akan ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus pelanggaran serta tindak pidana di pilkada- pilkada selanjutnya.
“Kita mendukung Kejatisu agar segera memproses kasus tersebut dan siapa yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut harus ditindak tegas,” ujarnya. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News