Rabu, 10 Juni 2026

Dituntut Cuman 16 Tahun, Setya Novanto Tersangka Korupsi e KTP

Administrator - Kamis, 29 Maret 2018 13:09 WIB
Dituntut Cuman 16 Tahun, Setya Novanto Tersangka Korupsi e KTP

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi e-KTP. Novanto disebut jaksa mengintervensi pembahasan anggaran dan pengadaan hingga mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:

“Dari fakta-fakta hukum di atas diperoleh bukti petunjuk meyakinkan bahwa dari proyek e-KTP ini Setya Novanto telah memperoleh uang yang bersumber dari pencairan dana proyek e-KTP sebesar USD 1,8 juta dan USD 2 juta serta uang 383 ribu SGD,” kata jaksa pada KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Jaksa memaparkan sejumlah pertimbangan terkait tuntutan Setya Novanto. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Novanto disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

“Akibat dari perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional dan dampak dari perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai dengan saat ini,” sambung jaksa.

Perbuatan Novanto juga menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar. “Terdakwa tidak bersikap kooperatif baik penyidikan dan persidangan,” sambung jaksa.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” imbuh jaksa.

Novanto ditegaskan jaksa terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket e-KTP. Novanto disebut menyalahgunakan kesempatan dan sarana karena kedudukannya sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.tk

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Disdukcapil Kota Solok Terbitkan Ratusan KIA per Hari
Pemkot Solok Bersama Polres Solok Kota, Sumatera Barat Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Nasional Melalui Kolaborasi di Sektor Pertanian.
Tim URC Jatanras Poldasu Ringkus 8 Begal Sadis 3 Diantaranya Ditembak.
Pemerintah Gelar Penyambutan Resmi di Gedung Tahfiz Kisaran
Gubernur Sumut Tinjau Progres Pemulihan Kelistrikan, PLN Maksimalkan Percepatan Perbaikan Tower Transmisi
Wakil Bupati Asahan Sambut Hangat Kepulangan Jamaah Haji Kloter 7 di Asrama Haji Medan
komentar
beritaTerbaru