Senin, 15 Juni 2026

Pjs Bupati Segera Siapkan Pengganti

Administrator - Jumat, 02 Maret 2018 03:53 WIB
Pjs Bupati Segera Siapkan Pengganti

LIMA PULUH l SUMUT24

Baca Juga:

Ditahannya Kadispenda Batubara inisial ZL, oleh Kejaksaan Negeri Batubara Rabu (28/2) malam, posisi jabatannya sementara terjadi kekosongan.

Pjs Bupati Batubara Mhd Faisal Hasyrimi, Ap MAP mengaku segera mencari pengganti sang Kadispenda. “Kita akan segera mencari Pelaksana tugas Kadis yang sekarang tengah ditahan Kejaksaan Negeri,” jawab Faisal , saat ditanyai wartawan, Kamis (1/3) di Mapolres Batubara.

Faisal juga mengatakan selama ZL berurusan dengan hukum, tugas di kantor Dispenda dibantu oleh Asisten III Setdakab Batubara. “Ya memang selama dia diproses tugas tugasnya dibantu Asisten III,” katanya.

Dikatakan, sangat mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Terhadap ZL dilakukan upaya pembelaan hukum karena kita tetap menjunjung azas praduga tidak bersalah.

“Saya mengingatkan agar ASN bekerja dengan profesional apalagi ini tahun politik, ASN harus mampu menjaga netralitas,” tukas Faisal.

Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, ZL ditahan tersandung kasus dugaan korupsi pajak galian C Tahun 2015 yang ditenggarai merugikan negara bernilai ratusan juta rupiah. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam selaku Kepala Dinas Pendapatan yang diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan dana kutipan pajak galian C. Dana yang seyogyanya disetor ke kas daerah dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga kuat digelapkan tersangka. Akibatnya harus mendekam disel tahanan Lapas Klas Il A Labuhan Ruku.

Sebelum ditahan, Kejari Batubara telah menetapkan ZL sebagai tersangka sekitar Oktober 2017 lalu. Dalam statusnya sebagai tersangka ZL disebut-sebut sempat mangkir dari panggilan bahkan hingga tiga kali.

Kajari Batubara Eko Adiyaksono,SH kepada wartawan membenarkan penahanan ZL. Menurutnya sebelumnya ZL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir tiga kali panggilan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan guna kelancaran proses penyidikan serta untuk menghindari agar tersangka tidak melarikan diri apalagi sampai menghilangkan alat bukti.

“Dalam kasus ini ada bentuk kerugian keuangan negara sebesar Rp 195 juta dan kasusnya terus didalami. Untuk 20 hari kedepan, tersangka ZL dititipkan di Lapas Labuhan Ruku,” ujarnya. (jo)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Piala Danseskoad Jadi Wadah Talenta Muda Sepak Bola
Polresta Deli Serdang Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Pemkab Paluta Gaspol Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Door to Door Dimulai
Polri Tak Hanya Jaga Keamanan, Polres Padang Lawas Hadir Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat
Sampai Tuntas! Tak Ingin Petani Terus Menunggu, Roby Agusman Harahap Siap Kawal Irigasi Ujung Gurap Rp8 Miliar
Rakyat Menunggu! Kejatisu Didesak Buka Status Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina, Tamperak: Jangan Sampai Kasus Ini “Dikubur”
komentar
beritaTerbaru