Kamis, 14 Mei 2026

Kuasa JR Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Administrator - Rabu, 14 Februari 2018 16:10 WIB
Kuasa JR Ajukan Gugatan ke Bawaslu

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Jopinus Ramli (JR) Saragih resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), terkait keputusan KPU Sumut yang menggagalkannya menjadi calon Gubernur di Pilgubsu 2018.

Melalui salah seorang tim kuasa hukumnya atas nama Jony Silitonga, JR Saragih menyampaikan materi gugatan ke Bawaslu Sumut. Mereka sangat yakin JR Saragih tidak memiliki persoalan terkait dokumen pendidikan yang dilampirkan dalam berkas pendaftaran sebagai calon gubernur.

“Menurut kita, kita memenuhi syarat karena ketika pendaftaran kita telah menyerahkan ijazah STTB SD, SMP dan SMA, kemudian ijazah S1, S2 dan S3. Berdasarkan UU 10 tahun 2016, maka ijazah terakhir yang harus digunakan,” kata Jony di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Rabu (14/2).

Jony juga menjelaskan, keputusan KPU Sumut yang menyebutkan berkas pendidikan milik JR Saragih tidak memenuhi syarat akibat munculnya surat dari Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak sah.

Mengingat, lanjutnya, dalam surat tersebut dinas pendidikan tidak membantah surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada masalah dengan legalisir ijazah JR Saragih.

“Catatan kita ketika KPU menyatakan kita tidak memenuhi syarat karena surat sekretaris dinas, itu bertentangan. Surat kepala dinas tidak dibantah oleh surat sekretaris dinas. Apalagi ijazah dalam surat sekretaris itu diakui kebenarannya,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, nantinya berkas yang mereka terima itu akan diperiksa selama 3 hari. Kemudian 3 hari berikutnya diberikan kesempatan kepada para penggugat untuk melengkapi berkas gugatan. “Untuk masa penyelesaian sengketa selama 12 hari,” ungkapnya. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
komentar
beritaTerbaru