Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kasus suap Interpelasi dan suap pengesahan APBD Sumut yang sudah memenjarakan Gubsu Nonaktif Gatot Pujonugroho, bakal berbuntut panjang. “SKPD Pemprovsu sebagai penyuap dan DPRDSU sebagai penerima suap sudah selayaknya menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” tegas Ketua Gerakan Aku Geram Anti Koruptor (GAGAK) Yudi Adrian kepada SUMUT24, Minggu (4/2).
Menurutnya, “para pejabat dan anggota DPRDSU yang menikmati dana suap tersebut harus menjadi tersangka, apalagi sudah beberapa kali diperiksa KPK,” desaknya.
Tidak adil kalau hanya mantan Gubsu dan pimpinan DPRDSU yang menjadi pesakitan. Anggota DPRDSU dan pejabat SKPD yang sudah diperiksa wajib dijadikan tersangka, karena disanalah asal muasal terjadinya berbagai dugaan korupsi tersebut.
“Kita apresiasi KPK yang dalam waktu dekat akan menjadikan pejabat SKPD dan mantan pejabat Pemprovsu menjadi tersangka,” tegasnya.
“Kita minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status pejabat yang sudah diperiksa dari saksi menjadi tersangka. Segera mencekal para pejabat ataupun anggota DPRD Sumut dan mantan anggota DPRDSU yang diindikasikan sebagai tersangka, agar mereka tidak kabur ke luar negeri,” desaknya lagi.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut lembaga antirasuah itu telah memeriksa para pejabat maupun anggota DPRD Sumut di markas Brimob Polda Sumut di Jalan Wahid Hasyim Medan sempat dipinjam olah KPK guna memeriksa pejabat dan anggota DPRD Sumut tersebut yang diduga terlibat dalam dalam praktik suap interpelasi.
Di tahun 2015 Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan lima pimpinan DPRD Chaidir Ritonga, Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri dan Kamuluddin Harahap yang telah menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK. Kemudian di tahun 2018, KPK memeriksa 46 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, KPK juga memanggil sejumlah oknum pejabat teras dari Pemprov Sumut, sejak Senin-Sabtu kemarin. Dan sudah 54 orang yang sudah dipanggil, termasuk pejabat SKPD Sumut.
Diantaranya, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, mantan Kepala Dinas ESDM Eddy Sahputra Salim, Kepala Dinas Kehutanan Sumut Halen Purba dan Kepala Dinas Sosial Rajali. (W03)
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota