Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Tersangka kasus penipuan yang tercantum dalam surat laporan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II†tertanggal 28 April 2017, Mujianto dan Rosihan Anwar, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka kasus penipuan proyek senilai Rp 3 Miliar tersebut dilakukan oleh pihaknya, setelah Bid Dokkes Polda Sumut menyatakan, bahwa keduanya dalam keadaan sehat.
“Hari ini (Rabu,red), Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA. Keduanya datang ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan kedua. Dan setelah ada pernyataan dari Bid Dokkes, keduanya dalam keadaan sehat, langsung kita tahan,†kata Kombes Pol Andi Rian, Rabu (31/1).
Kombes Andi Rian yang pada kesemaptan itu didampingi Wadir Krimum AKBP Andry Setiawan, dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu juga memastikan, bahwa tidak ada tekanan terhadap pihaknya untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Mj dan RA itu.
Tidak dilakukanya penahanan terhadap tersangka Mujianto dalam panggilan pertama sebelumnya, kata Kombes Andi Rian, dikarenakan Mujianto mengaku kalau dirinya sedang dalam keadaan tidak sehat.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kombes Andi Rian menyampaikan, bahwa Dit Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dengan pelapor Armen Lubis.
“Berkas perkara ini sudah kita lengkapi dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dir Reskrimum Poldasu, yang pada kesempatan itu didampingi Kasubdit II AKBP Edison Sitepu, Selasa (23/1) lalu.
Dalam kesempatan itu, Dir Reskrimum ini juga menyampaikan bahwa tidak ada intervensi terhadap pihaknya, Kombes Andi Rian juga memastikan bahwa penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan juga terlapor.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis(60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto yakni Rosihan Anwar, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu. Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan, Armen Lubis merasa dirugikan miliaran rupiah, dan kemudian melaporkan kasus itu ke Poldasu. (W01)
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota