Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Tersangka kasus penipuan yang tercantum dalam surat laporan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II†tertanggal 28 April 2017, Mujianto dan Rosihan Anwar, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka kasus penipuan proyek senilai Rp 3 Miliar tersebut dilakukan oleh pihaknya, setelah Bid Dokkes Polda Sumut menyatakan, bahwa keduanya dalam keadaan sehat.
“Hari ini (Rabu,red), Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA. Keduanya datang ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan kedua. Dan setelah ada pernyataan dari Bid Dokkes, keduanya dalam keadaan sehat, langsung kita tahan,†kata Kombes Pol Andi Rian, Rabu (31/1).
Kombes Andi Rian yang pada kesemaptan itu didampingi Wadir Krimum AKBP Andry Setiawan, dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu juga memastikan, bahwa tidak ada tekanan terhadap pihaknya untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Mj dan RA itu.
Tidak dilakukanya penahanan terhadap tersangka Mujianto dalam panggilan pertama sebelumnya, kata Kombes Andi Rian, dikarenakan Mujianto mengaku kalau dirinya sedang dalam keadaan tidak sehat.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kombes Andi Rian menyampaikan, bahwa Dit Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dengan pelapor Armen Lubis.
“Berkas perkara ini sudah kita lengkapi dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dir Reskrimum Poldasu, yang pada kesempatan itu didampingi Kasubdit II AKBP Edison Sitepu, Selasa (23/1) lalu.
Dalam kesempatan itu, Dir Reskrimum ini juga menyampaikan bahwa tidak ada intervensi terhadap pihaknya, Kombes Andi Rian juga memastikan bahwa penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan juga terlapor.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis(60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto yakni Rosihan Anwar, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu. Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan, Armen Lubis merasa dirugikan miliaran rupiah, dan kemudian melaporkan kasus itu ke Poldasu. (W01)
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
kota
JAKARTA, SUMUT24.CO Sebanyak 25 wakil menteri (wamen) saat ini masih tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah Badan Usah
News
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota