Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Tersangka kasus penipuan yang tercantum dalam surat laporan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II†tertanggal 28 April 2017, Mujianto dan Rosihan Anwar, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penahanan terhadap kedua tersangka kasus penipuan proyek senilai Rp 3 Miliar tersebut dilakukan oleh pihaknya, setelah Bid Dokkes Polda Sumut menyatakan, bahwa keduanya dalam keadaan sehat.
“Hari ini (Rabu,red), Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA. Keduanya datang ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan kedua. Dan setelah ada pernyataan dari Bid Dokkes, keduanya dalam keadaan sehat, langsung kita tahan,†kata Kombes Pol Andi Rian, Rabu (31/1).
Kombes Andi Rian yang pada kesemaptan itu didampingi Wadir Krimum AKBP Andry Setiawan, dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu juga memastikan, bahwa tidak ada tekanan terhadap pihaknya untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Mj dan RA itu.
Tidak dilakukanya penahanan terhadap tersangka Mujianto dalam panggilan pertama sebelumnya, kata Kombes Andi Rian, dikarenakan Mujianto mengaku kalau dirinya sedang dalam keadaan tidak sehat.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Kombes Andi Rian menyampaikan, bahwa Dit Reskrimum Poldasu telah melengkapi berkas perkara laporan penipuan dan penggelapan yang melibatkan terlapor Mujianto dengan pelapor Armen Lubis.
“Berkas perkara ini sudah kita lengkapi dan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Dir Reskrimum Poldasu, yang pada kesempatan itu didampingi Kasubdit II AKBP Edison Sitepu, Selasa (23/1) lalu.
Dalam kesempatan itu, Dir Reskrimum ini juga menyampaikan bahwa tidak ada intervensi terhadap pihaknya, Kombes Andi Rian juga memastikan bahwa penyidik memfaktakan keterangan pelapor dan juga terlapor.
Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis(60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp 3 milliar.
Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto yakni Rosihan Anwar, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu. Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan, Armen Lubis merasa dirugikan miliaran rupiah, dan kemudian melaporkan kasus itu ke Poldasu. (W01)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum