Senin, 19 Oktober 2026

Penetapan Pj Kdh Tunggu KPUD Sumut

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 16:09 WIB
Penetapan Pj Kdh Tunggu KPUD Sumut

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Penetapan Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) bupati atau walikota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Sumatera Utara akan menunggu keputusan penetapan calon kepala daerah dari KPU.

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Basarin Tanjung menjelaskan, idealnya penetapan Pjs atau Plt kepala daerah harus menunggu keputusan penetapan calon, sehingga perlu dipastikan dulu incumben ikut menjadi calon atau tidak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini.

“Kalau sudah pasti ikut, maka sudah pasti ada kekosongan, sehingga harus dihunjuk Pjs atau Plt kepala daerah,” kata Basarin Tanjung di ruang kerjanya, Rabu (31/1).

Karena kondisi nya sangat mepet, kata Basarin, dimana penetapan calon tanggal 12 Februari 2018, sementara cuti tanggal 13 Februari 2018, maka sebelum penetapan akan diusulkan Pjs atau Plt kepala daerah ke Jakarta, tinggal bagaimana di Jakarta, apakah setelah penetapan calon baru terbit surat keputusan.

Disampaikan Basarin bahwa untuk posisi Penjabat (Pj) kepala daerah itu tidak ada lagi, karena kriteria Penjabat itu adalah telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah nya.

Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah itu belum berakhir masa jabatannya tapi ikut mencalonkan diri pada Pilkada, kata Basarin, maka keduanya cuti, sehingga akan diangkat Pjs Kepala Daerah.

“Kalau hanya salah satu saja yang mencalon atau cuma kepala daerahnya saja yang mencalonkan, wakilnya tidak, maka wakilnya bisa dipertimbangkan menjadi Plt atau bisa nanti diangkat Pjs tergantung nanti pertimbangan daripada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Basarin.

Adapun daerah yang dimungkinkan untuk pengangkatan Pj maupun Pjs Kepala Daerah, sebut Basarin, di Kota Padang Sidempuan diangkat Pj dan sudah dilantik, karena sudah berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya.

Di Kabupaten Batubara, kata Basarin Tanjung, kalau nanti Plt Bupati Batubara jadi mencalonkan dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah, maka akan ada Pjs Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.

Demikian juga di Kabupaten Padang Lawas, papar Basarin, karena keduanya (kepala daerah dan wakil kepala daerahnya) ikut mencalonkan, maka akan ada Pjs Kepala Daerah disana.

Di Kabupaten Tapanuli Utara sebut, Basarin, karena bupatinya ikut mencalon, wakil nya tidak mencalon, maka kemungkinan akan ada Pjs atau Plt, wakilnya mungkin jadi Plt atau mungkin bisa dihunjuk disana Pjs.

Di Kabupaten Simalungun juga, kata Basarin, kemungkinan akan ada Plt Kepala Daerah. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pergatsi Sumut Usulkan Gateball Masuk Popnas, Siap Tuan Rumah Kejurnas 2027
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Berita di Medsos Adanya Temuan BPK 170 Paket "Emergency"
Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
komentar
beritaTerbaru