Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Penetapan Pejabat Sementara (Pjs) atau Pelaksana Tugas (Plt) bupati atau walikota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Sumatera Utara akan menunggu keputusan penetapan calon kepala daerah dari KPU.
Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Basarin Tanjung menjelaskan, idealnya penetapan Pjs atau Plt kepala daerah harus menunggu keputusan penetapan calon, sehingga perlu dipastikan dulu incumben ikut menjadi calon atau tidak pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 ini.
“Kalau sudah pasti ikut, maka sudah pasti ada kekosongan, sehingga harus dihunjuk Pjs atau Plt kepala daerah,” kata Basarin Tanjung di ruang kerjanya, Rabu (31/1).
Karena kondisi nya sangat mepet, kata Basarin, dimana penetapan calon tanggal 12 Februari 2018, sementara cuti tanggal 13 Februari 2018, maka sebelum penetapan akan diusulkan Pjs atau Plt kepala daerah ke Jakarta, tinggal bagaimana di Jakarta, apakah setelah penetapan calon baru terbit surat keputusan.
Disampaikan Basarin bahwa untuk posisi Penjabat (Pj) kepala daerah itu tidak ada lagi, karena kriteria Penjabat itu adalah telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah nya.
Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah itu belum berakhir masa jabatannya tapi ikut mencalonkan diri pada Pilkada, kata Basarin, maka keduanya cuti, sehingga akan diangkat Pjs Kepala Daerah.
“Kalau hanya salah satu saja yang mencalon atau cuma kepala daerahnya saja yang mencalonkan, wakilnya tidak, maka wakilnya bisa dipertimbangkan menjadi Plt atau bisa nanti diangkat Pjs tergantung nanti pertimbangan daripada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Basarin.
Adapun daerah yang dimungkinkan untuk pengangkatan Pj maupun Pjs Kepala Daerah, sebut Basarin, di Kota Padang Sidempuan diangkat Pj dan sudah dilantik, karena sudah berakhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya.
Di Kabupaten Batubara, kata Basarin Tanjung, kalau nanti Plt Bupati Batubara jadi mencalonkan dan ditetapkan menjadi calon kepala daerah, maka akan ada Pjs Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.
Demikian juga di Kabupaten Padang Lawas, papar Basarin, karena keduanya (kepala daerah dan wakil kepala daerahnya) ikut mencalonkan, maka akan ada Pjs Kepala Daerah disana.
Di Kabupaten Tapanuli Utara sebut, Basarin, karena bupatinya ikut mencalon, wakil nya tidak mencalon, maka kemungkinan akan ada Pjs atau Plt, wakilnya mungkin jadi Plt atau mungkin bisa dihunjuk disana Pjs.
Di Kabupaten Simalungun juga, kata Basarin, kemungkinan akan ada Plt Kepala Daerah. (W03)
Momen HUT ke 81 RI, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan JKM dan Beasiswa Pendidikan Anak
kota
Polri Dukung Swasembada Pangan, Polresta Deli Serdang turut laksanakan Penanaman Bawang Putih Serentak Di 17 Provinsi
kota
Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb (Partai Golkar) berikan pemaparan dan edukasi kepada warga Medan Tembung un
kota
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota