Kamis, 14 Mei 2026

Tak Ada Izin, Dewan Didesak Panggil Pengelola Wisma Cahaya

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 05:47 WIB
Tak Ada Izin, Dewan Didesak Panggil Pengelola Wisma Cahaya

Medan|SUMUT24 Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menyatakan jika ada dugaan Wisma Cahaya di Jalan Amplas Medan beroperasi tanpa mengantongi izin, serta menyalahi ketentuan, sehingga meresahkan masyarakat. Tentunya dewan akan memanggil semua pihak, khususnya pengelola penginapan terkait dalam permasalahan tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga:

“Tentunya hal ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, pihak masyarakat yang merasa resah dengan beroperasinya Wisma Cahaya dan diduga tidak mengantongi izin atau menyalahi ketentuan, melayangkan surat ke DPRD Medan,” tegas Parlaungan.

Menurut Parlaungan Simangunsong, berdasarkan surat dari masyarakat yang merasa terganggu, dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil para pihak terkait. Tentunya, surat yang dilayangkan didukung fakta.

“Dengan hadirnya para pihak, permasalahannya akan jelas. Sesuai dengan Tupoksinya, dewan akan mencari solusi penyelesaian permasalahan, tentunya lewat koordinasi dinas terkait sesuai peraturan yang berlaku.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
komentar
beritaTerbaru