Senin, 29 Juni 2026

Tak Ada Izin, Dewan Didesak Panggil Pengelola Wisma Cahaya

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 05:47 WIB
Tak Ada Izin, Dewan Didesak Panggil Pengelola Wisma Cahaya

Medan|SUMUT24 Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menyatakan jika ada dugaan Wisma Cahaya di Jalan Amplas Medan beroperasi tanpa mengantongi izin, serta menyalahi ketentuan, sehingga meresahkan masyarakat. Tentunya dewan akan memanggil semua pihak, khususnya pengelola penginapan terkait dalam permasalahan tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga:

“Tentunya hal ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, pihak masyarakat yang merasa resah dengan beroperasinya Wisma Cahaya dan diduga tidak mengantongi izin atau menyalahi ketentuan, melayangkan surat ke DPRD Medan,” tegas Parlaungan.

Menurut Parlaungan Simangunsong, berdasarkan surat dari masyarakat yang merasa terganggu, dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil para pihak terkait. Tentunya, surat yang dilayangkan didukung fakta.

“Dengan hadirnya para pihak, permasalahannya akan jelas. Sesuai dengan Tupoksinya, dewan akan mencari solusi penyelesaian permasalahan, tentunya lewat koordinasi dinas terkait sesuai peraturan yang berlaku.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru