Kamis, 20 Agustus 2026

Tak Ada Izin, Dewan Didesak Panggil Pengelola Wisma Cahaya

Administrator - Rabu, 31 Januari 2018 05:47 WIB
Tak Ada Izin, Dewan Didesak Panggil Pengelola Wisma Cahaya

Medan|SUMUT24 Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong menyatakan jika ada dugaan Wisma Cahaya di Jalan Amplas Medan beroperasi tanpa mengantongi izin, serta menyalahi ketentuan, sehingga meresahkan masyarakat. Tentunya dewan akan memanggil semua pihak, khususnya pengelola penginapan terkait dalam permasalahan tersebut pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga:

“Tentunya hal ini dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, pihak masyarakat yang merasa resah dengan beroperasinya Wisma Cahaya dan diduga tidak mengantongi izin atau menyalahi ketentuan, melayangkan surat ke DPRD Medan,” tegas Parlaungan.

Menurut Parlaungan Simangunsong, berdasarkan surat dari masyarakat yang merasa terganggu, dewan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil para pihak terkait. Tentunya, surat yang dilayangkan didukung fakta.

“Dengan hadirnya para pihak, permasalahannya akan jelas. Sesuai dengan Tupoksinya, dewan akan mencari solusi penyelesaian permasalahan, tentunya lewat koordinasi dinas terkait sesuai peraturan yang berlaku.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Satu Data Tunggal Kunci Bantuan Sosial Tepat Sasaran, Bupati Asahan Tegaskan Pentingnya Akurasi Data Parlinsos Digital
Jaga Daya Beli Warga, Sekda Padangsidimpuan Pantau Harga Sembako di Dua Pasar
Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika: Rumah Sakit Harus Makin Maju
Wabup Atika Kejar Tuntas Persiapan Sekolah Rakyat Madina, Seluruh Dokumen Ditarget Rampung Akhir Agustus
Dukung Program Prabowo, Wabup Atika Tanam Bawang Putih di Ulupungkut Madina
HUT ke-81 RI di Madina, Bupati Saipullah Serukan Perjuangan Baru Melawan Kemiskinan dan Ketertinggalan
komentar
beritaTerbaru