Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, terdiri dari Komisioner Iskandar Zulkarnain, Sekretaris KPU Sumut Rajab Pasaribu, Kabag SDM Iwan Siregar, dan Bawaslu Sumut, mendatangi kantor DPD Hanura Sumut untuk melakukan verifikasi faktual di Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (30/1).
Baca Juga:
“Verifikasi yang dilakukan ini adalah pasca putusan MK No 53 tahun 2017, yang memerintahkan kepada partai lama yang tadinya diatur di dalam PKPU No. 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi partai politik,” terang Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dalam sambutannya.
Iskandar menerangkan, bahwa dalam verikasi ini KPU Sumut hanya akan mencocokan apa yang sudah di print dari SIPOL dengan yang ada di DPD Hanura Sumut.
“Pertama, kita meminta DPD partai Hanura Sumut untuk meyiapkan SK kepengurusan yang dikeluarkan dari DPP, untuk kita cocokan dengan apa yang sudah ada di SIPOL. Dalam hal ini, yang di verifiaksi adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” katanya.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, pihaknya juga melakukan verifikasi keterwakilan perempuan dalam partai. Dimana, di dalam PKPU dan UU, untuk tingkat provinsi dan Kab/Kota, sesuai dengan arahan PKPU No 6 di dalam verifikasi awal ini, kita harus melihat keterwakilan perempuan dengan meminta Form F 3 mengenai pernyataan dari parpol mengenai berapa jumlah keterwakilan perempuan,kata Iskandar.
Sedangkan untuk verifikasi yang ketiga, lanjutnya, adalah verifikasi domisili kantor. Dalam hal ini, nantinya ada formulir pernyataan dari partai politik yang akan diminta, yakni minimal kantor tersebut dipergunakan sampai berakhirnya Pemilu pada 30 Oktober 2019 mendatang.
“Selain itu, ada juga surat domisili dari Kecamatan dan Kelurahan. “Semua ini hanya tinggal mencocokan saja,†terangnya.
Kedatanagan tim KPU Sumut dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi faktual ini ini diterima langsung oleh Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah, didampingi Sekretaris Edison Sianturi dan Sujian sebagai Bendahara DPD Hanura Sumut.
Verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Sumut ini juga turut disaksikan oleh seluruh pengurus Hanura Sumut, baik tingkat provinsi maupun Kab/Kota yang hadir pada kesempatan itu.
“Kami DPD Hanura Sumut mengucapkan terima kashi kepada tim KPU Sumut dan Bawaslu yang telah melakukan verifiksai. Dimana, hasil verifikasi ini nanti diharapkan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Kodrat Shah.(W01)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum