Senin, 29 Juni 2026

Amran Utheh Sebagai Saksi

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 11:34 WIB
Amran Utheh Sebagai Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH mengatakan, penyidik Kejatisu telah menetapkan tersangka PPK dan para rekanan dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Baca Juga:

Dijelaskan Sumanggar, adapun tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edita Siburian. Sedangkan dari rekanan, Kejatisu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Disinggung mengenai mantan Kepada Bapemas Sumut Amran Uteh, Sumanggar menyatakan, “dalam kasus ini, Amran Utheh kapasitasnya adalah saksi,” tegas Sumanggar.

Untuk sejauhnya, ujar Sumanggar, “Amran Utheh diperiksa oleh penyidik kapasitasnya saksi. Dalam penyidikan ini, kita masih fokus pada para tersangka yakni PPK dan rekanan. Dan belum menemukan tersangka baru,” ucap Sumanggar. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Optimalkan Pertumbuhan padi, Babinsa Ngembul Bantu Petani Bersihkan Rumput Liar
25 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Putusan MK Tegaskan Larangan
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Silaturahmi Bulanan UNPAB Perkuat Kebersamaan dan Berikan Apresiasi bagi Dosen Berprestasi
Taekwondo Berastagi Juara Umum SNTC, Raih Piala DPR RI DR. H. Musa Rajekshah
komentar
beritaTerbaru