Selasa, 20 Oktober 2026

Amran Utheh Sebagai Saksi

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 11:34 WIB
Amran Utheh Sebagai Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH mengatakan, penyidik Kejatisu telah menetapkan tersangka PPK dan para rekanan dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Baca Juga:

Dijelaskan Sumanggar, adapun tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edita Siburian. Sedangkan dari rekanan, Kejatisu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Disinggung mengenai mantan Kepada Bapemas Sumut Amran Uteh, Sumanggar menyatakan, “dalam kasus ini, Amran Utheh kapasitasnya adalah saksi,” tegas Sumanggar.

Untuk sejauhnya, ujar Sumanggar, “Amran Utheh diperiksa oleh penyidik kapasitasnya saksi. Dalam penyidikan ini, kita masih fokus pada para tersangka yakni PPK dan rekanan. Dan belum menemukan tersangka baru,” ucap Sumanggar. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
ASUS Resmi Rilis ProArt P14 dan P16 di Indonesia, Laptop Kreator Pertama Berteknologi NVIDIA RTX Spark™
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut: Pelaku Belum Diketahui
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
Silaturahim Kebangsaan, Kapolda Sumut dan Gema Santri Nusa Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
komentar
beritaTerbaru