Kamis, 14 Mei 2026

Amran Utheh Sebagai Saksi

Administrator - Selasa, 23 Januari 2018 11:34 WIB
Amran Utheh Sebagai Saksi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH mengatakan, penyidik Kejatisu telah menetapkan tersangka PPK dan para rekanan dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Baca Juga:

Dijelaskan Sumanggar, adapun tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edita Siburian. Sedangkan dari rekanan, Kejatisu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.

Disinggung mengenai mantan Kepada Bapemas Sumut Amran Uteh, Sumanggar menyatakan, “dalam kasus ini, Amran Utheh kapasitasnya adalah saksi,” tegas Sumanggar.

Untuk sejauhnya, ujar Sumanggar, “Amran Utheh diperiksa oleh penyidik kapasitasnya saksi. Dalam penyidikan ini, kita masih fokus pada para tersangka yakni PPK dan rekanan. Dan belum menemukan tersangka baru,” ucap Sumanggar. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Resmi Dilantik, Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026–2028 Diharapkan Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Hukum
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba*
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Kemensos : Kabupaten Asahan Masuk Daftar Prioritas Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
komentar
beritaTerbaru