Senin, 19 Oktober 2026

Terbukti Menyuap, Ortu Dipidanakan

Administrator - Rabu, 17 Januari 2018 04:06 WIB
Terbukti Menyuap, Ortu Dipidanakan

Aktivis LSM Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, jika memang ada oknum orang tua siswa yang terbukti melakukan tindak pidana penyuapan untuk dapat memasukkan anak-anaknya ke SMA Negeri, harus dipidanakan atau ditindak tegas.

Baca Juga:

“Siapapun jika melanggar tindak pidana harus dihukum, bahkan jika ada kedapatan orang tua siswa ini yang melakukan penyuapan untuk masukkan anaknya ke SMA Negeri ini. Karena kita negara Hukum,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Bahkan, Arist menambahkan jika ada kedapatan permainan oknum Dinas Pendidikan Sumut harus juga harus segara ditindak.

“Begitu juga dengan Kepala Dinas Sumut, jika memang kedapatan melanggar tindak pidana juga harus segera ditindak,” tegasnya.

Ia menambahkan kasus ini akan segera dibawa ke ranah Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan. “Besok rencananya akan dimasukkan ke Polda Sumut untuk diselidiki,” tutupnya.

Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait ikut meberikan pengarahan kepada peserta didik ilegal asal SMAN 2 Medan usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung di kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (16/1).

Kasus siswa ilegal (siluman) di SMA Negeri di Kota Medan sangat mendapat perhatian Ketua Komnas HAM Perlindungan Anak Arist, Merdeka Sirait.

Setelah berdialog dengan Wagubsu, Pria berstyle batik merah hitam ini mengatakan jika kedatangan dirinya untuk mencari solusi nasib dari para siswa. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pergatsi Sumut Usulkan Gateball Masuk Popnas, Siap Tuan Rumah Kejurnas 2027
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Berita di Medsos Adanya Temuan BPK 170 Paket "Emergency"
Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
komentar
beritaTerbaru