Rabu, 29 Oktober 2025

Polda Sumut Ungkap Pembobol ATM Antar Provinsi, 4 dari 5 Tersangka Dihadiahkan Timah Panas dan 2 Masih DPO

Administrator - Rabu, 23 Agustus 2023 11:51 WIB
Polda Sumut Ungkap Pembobol ATM Antar Provinsi, 4 dari 5 Tersangka Dihadiahkan Timah Panas dan 2 Masih DPO
MEDAN I SUMUT24.co Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan spesialis pembobol mesin ATM yang beraksi di 6 provinsi. Petugas berhasil menangkap 5  pelaku 4 diantaranya terpaksa diberi tindakan tegas terarah dan terukur karena mecoba melarikan diri ketika hendak ditangkap. 5 (lima) orang kawanan pelaku pembobol mesin ATM ini masing-masing bernama M.Pol Agusli (Sumatera Selatan), Arya Hermansyah (Riau), Indra Putra (Riau), Antoni Silitonga (Sumatera Utara), Landi Messa (Sumatera Barat).Sedangkan untuk 2 pelaku yang masih DPO inisial YA (Palembang) AL (Palembang). Ujarnya. Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi SH didampingi DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK dan Kajati Sumut dalam pers rilisnya. Rabu (23/08/23) pkl 10.00 Wib. Mengatakan para pelaku berhasil membawa uang lebih dari 3 Milliar rupiah. “Lebih dari 3 Milliar uang yang diambil dari 15 TKP, dan kita masih mengejar 2 pelaku lainnya yang masih melarikan diri. Ditempat terpisah DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menambahkan terungkapnya kasus pembobolan ATM berawal dari penangkapan seorang pelaku di Daerah Sumatera Selatan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya personil berhasil menangkap pelaku yang lainnya. Lanjut Sumaryono mereka menjalani operasionalnya menggunakan mobil Kijang Inova Plat B 2031 PFM dan otak pelakunya dalam hal ini bernama Ipul setelah kita melakukan penangkapan terhadap 4 rekan-rekan nya kita boyong ke Polda Sumut berikut. 1 unit mobil Kijang Inova B 2031 FPM. 2 unit mesin ATM yg dirusak, 1 pucuk Senpi rakitan, linggis, 2 tabung gas, alat pemotong mesin ATM dan beberapa HP dan plat mobil palsu lainnya. Ujar Sumaryono. Ketika disinggung uang  hasil kejahatan. Dirkrimum Polda Sumut ini mengatakan sudah habis dibagi-bagi. Ada yang membeli rumah, tanah dan berfoya-foya untuk membeli narkoba dan sebagainya. Namun kita hingga saat ini. Masih melakukan pendalaman. Ujarnya. Untuk proses hukum lanjut kelima tersangka masih kita lakukan penyelidikan mendalam dan atas perbuatan para pelaku ini dapat dierat dengan pasal 65 JO pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman selama – lamanya 7 tahun penjara. Ujarnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru