Sabtu, 14 Februari 2026

BPPH Pemuda Pancasila Harap Polres Tapsel Klarifikasi Terkait Munculnya Nama Ormas Pungli di Marancar

Administrator - Sabtu, 20 Mei 2023 16:09 WIB
BPPH Pemuda Pancasila Harap Polres Tapsel Klarifikasi Terkait Munculnya Nama Ormas Pungli di Marancar

Tapsel I Sumut24.co

Baca Juga:

Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Dipo Alam Siregar,SH sangat menyayangkan adanya viral dibeberapa pemberitaan yang menyudutkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) terkait Pungutan Liar (Pungli) di Marancar kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara.Sabtu 20/5/23

Dipo Siregar SH berharap pihak Polres Tapsel dibawah pimpinan AKBP Imam Zamroni untuk mengklarifikasi serta meluruskan atas pemberitaan di beberapa media online tentang kedua oknum yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap seorang Supir truck yang menegaskan bahwa kedua oknum tersebut mengatasnamakan Oknum Ormas PP

“Hal itu tidak benar sama sekali,karena faktanya saat di lalukan proses hukum di polres Tapanuli selatan kedua oknum diduga pelaku pungli tersebut yaitu KAS dan AH bukan mengatas namakan organisasi Pemuda Pancasila akan tetapi oknum organisasi lain”,terang Dipo

oleh karena,Lanjut Dipo. kita berharap hal ini segera di klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah bagi ormas Pemuda Pancasila dan saya selaku Penasehat Hukum kedua tersangka dan juga selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila ( BPPH) di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara keberatan atas adanya pemberitaan tersebut,karena pemberitaan tersebut adalah informasi secara sepihak”,ungkapnya

Dipo Siregar yang juga sebagai Penasehat hukum dari Kantor Advokat DSR & PARTNER Sangat mengapresiasi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, S.I.K, M.H cepat tanggap dalam merespon keluhan masyarakat dan ini bukti Kepolisian benar-benar melakukan Kamtibmas sesuai Presisi Polri.

Sebelumnya,Polres Tapsel Tetapkan Dua Tersangka Pungli Yang Sempat Viral di Tiktok

Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya resmi tetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di Tiktok di Jalan Umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/23)

Kedua tersangka tersebut adalah, KAS dan AH. Polres Tapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS.

“Benar, kami tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (Pungli) yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, Jum’at (19/5/23)

Dalam proses penangkapan,Kapolres Tapsel yang begitu mendapat informasi terkait aksi Pungli di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, memerintah kan Sat Reskrim Polres Tapsel yang dipimpin AKP Rudy Saputra, SH, MH, langsung gerak cepat mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan ormas tersebut. pada Selasa (16/5/23).zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru