Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Tapsel I Sumut24.co
Baca Juga:
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Dipo Alam Siregar,SH sangat menyayangkan adanya viral dibeberapa pemberitaan yang menyudutkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) terkait Pungutan Liar (Pungli) di Marancar kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara.Sabtu 20/5/23
Dipo Siregar SH berharap pihak Polres Tapsel dibawah pimpinan AKBP Imam Zamroni untuk mengklarifikasi serta meluruskan atas pemberitaan di beberapa media online tentang kedua oknum yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap seorang Supir truck yang menegaskan bahwa kedua oknum tersebut mengatasnamakan Oknum Ormas PP
“Hal itu tidak benar sama sekali,karena faktanya saat di lalukan proses hukum di polres Tapanuli selatan kedua oknum diduga pelaku pungli tersebut yaitu KAS dan AH bukan mengatas namakan organisasi Pemuda Pancasila akan tetapi oknum organisasi lain”,terang Dipo
oleh karena,Lanjut Dipo. kita berharap hal ini segera di klarifikasi agar tidak menimbulkan fitnah bagi ormas Pemuda Pancasila dan saya selaku Penasehat Hukum kedua tersangka dan juga selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila ( BPPH) di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara keberatan atas adanya pemberitaan tersebut,karena pemberitaan tersebut adalah informasi secara sepihak”,ungkapnya
Dipo Siregar yang juga sebagai Penasehat hukum dari Kantor Advokat DSR & PARTNER Sangat mengapresiasi Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, S.I.K, M.H cepat tanggap dalam merespon keluhan masyarakat dan ini bukti Kepolisian benar-benar melakukan Kamtibmas sesuai Presisi Polri.
Sebelumnya,Polres Tapsel Tetapkan Dua Tersangka Pungli Yang Sempat Viral di Tiktok
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), akhirnya resmi tetapkan dua tersangka yang berkaitan dengan kasus pungutan liar (Pungli) yang sempat viral di Tiktok di Jalan Umum menuju PLTA Marancar, pada Minggu (14/5/23)
Kedua tersangka tersebut adalah, KAS dan AH. Polres Tapsel menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mengamankan tiga orang antara lain, KAS, AH, dan TPS.
“Benar, kami tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan percobaan pemerasan dan ancaman (Pungli) yang sempat viral di Tiktok sesuai Pasal 335 KUHP,†ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Rudy Saputra, SH, MH, Jum’at (19/5/23)
Dalam proses penangkapan,Kapolres Tapsel yang begitu mendapat informasi terkait aksi Pungli di Jalan Umum menuju PLTA Marancar yang viral di Tiktok, memerintah kan Sat Reskrim Polres Tapsel yang dipimpin AKP Rudy Saputra, SH, MH, langsung gerak cepat mengamankan sejumlah oknum yang mengatasnamakan ormas tersebut. pada Selasa (16/5/23).zal
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
kota
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
kota
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Asahan menggelar kegiatan doa bersama dan pemberian s
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan menggelar kegiatan Apel Satkamling dan Penyerahan Piala Satkamling Polres Asahan Polda Sumatera Utara, ber
News
Tapsel sumut24.co PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, resmi mengajukan hak jawab kepada redaksi sumut24.co meny
kota
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
kota
Launching dan Pendistribusian Buku &lsquoSejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
kota