Rabu, 13 Mei 2026

Pemilu Serentak Dipastikan 10 April 2019

Administrator - Kamis, 06 April 2017 13:28 WIB
Pemilu Serentak Dipastikan 10 April 2019

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Indonesia akan menggelar pemilihan umum secara serentak tahun 2019 mendatang, Pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan DPRD tingkat Provinsi dan pemilihan anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu DPR, Lukman Edy mengatakan, sudah disepakati dalam pansus bahwa pemilu serentak dilaksanakan tanggal 10 April 2019, bukan tanggal 9 seperti pemilu legislatif tahun 2014.

“Ini dilaksanakan sesuai jadwal pileg tahun 2014, bukan tanggal 9 tetapi tanggal 10 April, karena diyakini tingkat partisipasi pemilih hari itu cukup tinggi,” kata Lukman dalam diskusi Dialog Kenegaraan MPR ‘Menuju Pemilu Serentak 2019’ di Media Center Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4). Turut hadir sebagai pembicara Pakar Hukum Tata negara Margarito Kamis.

Soal pemilu serentak 2019 di Indonesia, Lukman Edy menyatakan khawatir dalam hal teknis pelaksanaannya karena baru pertama kali kita laksanakan. “Yang menjadi keKhawatiran saya bukan soal parliamentary thereshold atau presiden thereshold itu, tapi pemilu serentak ini saya agak gemetaran, secara teknis itu kompleksitas pelaksanaannya mengkhawatirkan,” tambahnya

Dia mencontohkan Pemilu tahun lalu dalam menghitung suara pada umumnya baru selesai sampai subuh di setiap TPS. Pada pemilu serentak 2019 dengan 5 kotak suara bisa 1 hari 1 malam seperti yang sudah dibuat simulasinya. Pemilu serentak ini dilakukan pencoblosan pada 5 kotak suara, sehingga ada inisiatif untuk melakukan cara perhitungan lewat e-voting. Cara ini dianggap sebagai instrumen untuk mempercepat proses perhitungan suara.

Pansus RUU Penyelenggara Pemilu sudah sepakat untuk sementara memotong perhitungan suara di TPS langsung ke tingkat kabupaten, dengan cara memotong perhitungan di desa dan di kecamatan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong agar KPU menggunakan cara e-rekap, sehingga jam 12 malam itu juga sudah selesai, sudah ketahuan siapa pemenangnya, tutupnya Berbeda dengan ketua pansus RUU Pemilu, pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, MPR RI juga harus ikut memikirkan untung ruginya melakukan pemilu serentak. Kemudian mendesak pemerintah dan DPR untuk mengambil keputusan pada pemilu tak langsung yang pernah dilakukan di Indonesia. “Terutama dalam pilkada serentak, Jakarta contohnya, saling mencaci dan menghujat, antara Islam dan Kristen jadi soal, suku jadi soal, ini demokrasi atau anarkisme yang dibungkus dengan baju demokrasi,” paparnya.

Disarankannya kepada anggota MPR, orang-orang partai politik dan pimpinan MPR harus berani mengambil sikap dan memutus kembali ke pemilihan melalui DPRD. (int)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sampah, Energi, dan Masa Depan Indonesia  Ketika Gunungan Sampah Bisa Menjadi “Tambang Energi” Baru Negara
Warga Medan Johor Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
FPS Poltekpar : Kelurahan Pardede Onan Memiliki Potensi Wisata Budaya
Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan 2026 : Wujudkan Kader yang Profesional dan Inovatif
Laksamana Putra Mulai Bergerak, Incar Kursi Sekda Medan
Danrem 023/KS Tegas Kawal SPPG Losung Batu, Makanan Bergizi untuk Siswa Jadi Prioritas
komentar
beritaTerbaru