Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut*
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Kasus dugaan adanya penyelewengan dana pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Haji Medan senilai Rp19 miliar. “Harus menjadi perhatian serius Penegak Hukum baik pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) maupun Poldasu. Hal ini berkaitan dengan hajat hidup banyak masyarakat yang sakit,” tegas Ketua TPM Kota Medan, Mahmud Irsyad Lubis kepada SUMUT24, Rabu (15/3).
Lebih lanjut dikatakannya, pihak penegak hukum tidak perlu ragu untuk melakukan penggeledahan atau penyelidikan atas kasus tersebut, jika sudah ada yang mengajukan bukti-bukti kuat adanya dugaan korupsi di tubuh Rumah Sakit tersebut.
“Sudah ada laporan dari masyarakat, bukti sudah diberikan. Kejatisu atau kepolisian harus bisa turun dan memulai penyelidikan. Karena kalau kasus seperti ini dilama-lamakan bisa hilang bukti-buktinya,” ujar Irsyad.
Apalagi, tegas Mahmud Irsyad Lubis, berita beredar jika pengadaan obat-obat tidak diperuntukan bagi masyarakat yang berobat, hal itu tentu saja sudah sebagai pelanggaran.
Ia pun berharap kepada Kejatisu maupun pihak Kepolisian untuk segera melakukan pengusutan. “Biar kasus ini terang benarang. ada gak unsur pidana dalam kasus itu,” ujar Irsyad.
Sebelumnnya, Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Saifuddin Otti Batubara kepada SUMUT24, mengatakan Rumah Sakit Haji Medan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dicurigai banyak permasalahan. Seperti halnya untuk pengadaan obat-obatan diduga banyak diselewengkan.
“Terbukti masih banyak masyarakat yang berobat tidak mendapat pelayanan obat di RS Haji Medan, karena hanya di beri resep dan masyarakat disuruh mencari obat diluar. Berarti jelas adanya dugaan penyelewengan obat-obatan di RS Haji Medan milik Pemprovsu tersebut,” tegas Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Saifuddin Otti Batubara.
LSM Barapaksi juga menjelaskan, latar belakang diadakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
“Dari uraian tersebut terungkap banyak keuntungan yang dimiliki oleh instansi Pemerintah dengan status BLU atau BLUD,” tegas Saifuddin Otti.
Dalam kesempatan ini juga, “DPP LSM Barapaksi meminta instansi hukum agar dapat memeriksa alur pengelolaan dana BLUD Rumah Sakit Haji Medan supaya penggunaan dana tersebut tepat sasaran berguna bagi yang membutuhkan. Kita yakini kalau dana BLUD tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan peruntukannnya sudah pasti hasilnya akan mendukung program Sumut Paten seperti yang dicanangkan Gubernur Sumut,” ujar Otti Batubara.(R06)
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota
Kejaksaan Setorkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
kota
Garuda Indonesia Medan Audiensi dan Silaturahmi dengan Kajati Sumut
kota
Hak Jawab Agincourt Resources Tegaskan Pengelolaan Lingkungan dan KonservasiKeanekaragaman Hayati Dilaksanakan secara Bertanggung Jawab
kota
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota