Inalum Dorong Jurnalisme Berkualitas Lewat Kompetisi IN-Journal
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus membangun hubungan kolaboratif dengan insan media melalui penyelenggaraan
News
MEDAN|SUMUT24 Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat meyakini, ke-74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang kemudian akan disusul dengan tahap-tahap berikutnya.
Baca Juga:
Artinya, verifikasi terhadap perusahaan pers akan terus bergulir, dan tidak berhenti hanya sampai ke 74 perusahaan pers yang diumumkan sebelumnya. Selain itu, SPS dan Dewan Pers juga sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak, yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Hal tersebut merupakan hasil pertemuan Pengurus SPS Pusat, dan juga dihadiri oleh SPS Sumut, dengan Ketua Dewan Pers, di kantor Dewan Pers Jakarta, Senin (6/2) pagi.
“Sebagai salah satu konstituen Dewan Pers, SPS meyakini bahwa daftar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers, adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya,” sebut Direktur Eksekutif SPS Pusat, Asmono Wikan dalam pesan WhatApp yang dilayangkanya kepada SUMUT24, Senin (6/2).
Menyikapi siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers tertanggal 3 Februari 2017 tentang verifikasi untuk Menegakkan Profesionalitas dan Perlindungan Wartawan, Guna Mewujudkan Kemerdekaan Pers, lanjut Asmono, dalam pertemuan dengan Ketua Dewan Pers itu, SPS juga telah menerima penegasan, bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers, maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017 mendatang.
“SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak, yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Karena, hal ini adalah mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015, tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak, tanggal 24 Maret 2015, yang hingga kini masih berlaku,” terangnya.
Asmono juga menyampaikan, bahwa dalam pertemuan itu SPS juga mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya, dapat dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali. Baik itu melalui website Dewan Pers, maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.
Karenanya, kata Asmono, SPS Pusat mengimbau agar pimpinan penerbitan pers, anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing. Dikarenakan, verifikasi ini menganut konsep proaktif. Dan sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya perusahaan pers mempersiapkan berkas untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi, yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat.
“SPS meyakini, bahwa program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri. Sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri,” ujarnya.
Dalam siaran persnya itu, Asmono juga menekankan, bahwa kedepan SPS hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi. Sedangkan anggota yang ada saat ini belum mendaftarkan diri pada program verifikasi, akan didorong untuk mendaftarkan diri.
Sebelumnya, surat Dewan Pers tanggal 3 Februari 2017 No 078/DP/K/2/2017 yang ditujukan kepada Pemimpin Perusahaan Pers tentang Ratifikasi Perusahaan Pers menetapkan 74 perusahaan pers yang telah diverifiaksi. Surat ini dinilai telah menimbulkan kegaduhan.
Terkait dengan hal ini, sebelumnya, Direktur Eksekutif Serikat Perusahaan Pers(SPS) Pusat, Asmono Wikan mengharapkan, agar Dewan Pers menciptakan suasana sejuk, dan menyampaikan masih terus melakukan proses verifikasi secara bertahap, tidak berhenti di 74 media yang diumumkan itu saja.
Selian itu, Asmono juga mengatakan, SPS Pusat meminta ketegasan Dewan Pers tentang legitimasi, model dan cara kerja verifikasi standart perusahaan pers yang selama ini telah memandatkan kepada SPS, melalui SK Dewan pers No 01/SK-DP/III/2015, tentang penepatan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak Tanggal 24 Maret 2015.
Sementara itu, Ketua SPS Sumut Sumut Farianda Putra Sinik sangat mengaprsiasi hasil pertemuan antara SPS dan Dewan Pers. Farianda mengajak seluruh media cetak dan online juga elektronik di Sumut uuntuk menghormati hasil keputusan tersebut.
Ketua SPS Sumut sekaligus mengajak semua pemilik media untuk ikut mematuhi dan mentaati aturan main yang sudah dibuat Dewan Pers dan SPS, agar Perusahaan Pers Nasional umumnya dan Sumut khusus bisa lebih profesional dan lebih maju. “Saya berharap dan mengajak semua media cetak, online dan elektonik untuk mematuhi aturan main yang sudah dibuat SPS dan Dewan Pers,” ujar Farianda Putra Sinik di sela-sela kegiatan Hari Pers Nasional di Ambon. (W01)
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terus membangun hubungan kolaboratif dengan insan media melalui penyelenggaraan
News
sumut24.co MEDAN, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal melalui dukunga
kota
sumut24.co TAPANULI TENGAH, Penantian panjang masyarakat Dusun Untemungkur, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah,
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memimpin rapat koordinasi percepatan pembangunan fisik gerai
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap berbagai progra
News
Wali Kota menghadiri acara Wisuda Lansia, yang digelar di Ruang Data Balai Kota
kota
Walikota menghadiri Sispam kota Pematangsiantar yang di gelar oleh Polres
kota
2 Bulan Buron Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC
kota
3 Tahun Buron, Acong Akhirnya Dibekuk! Polisi Ungkap Brutalnya Pengeroyokan di Padangsidimpuan
kota
Wakapolda Sumut Disambut Hangat di Paluta, Bupati Reski Basyah Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
kota