MEDAN | SUMUT24
Majelis hakim menghukum Roymardo Sah Siregar, mahasiswa FKIP UMSU seumur hidup dalam persidangan di ruang cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/01).
Baca Juga:
Roymardo terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan berencana untuk menghabisi nyawa korban Nurainum Lubis yang tak lain adalah dosennya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke menyebutkan, terdakwa nekad menghabisi nyawa korban ketika keluar dari kamar mandi.
Ini dilakukan terdakwa karena tak terima dimarahi oleh korban. Dan itu telah direncanakan terdakwa dengan membawa pisau dan menikam dosennya saat menuju kamar mandi.
Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta penuntut umum.
Dalam persidangan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir karena sebelum menuntut terdakwa seumur hidup. Setelah itu majelis hakim menutup persidangan.
Pantauan wartawan saat Roymardo keluar dari ruang cakra VI, nyaris dipukuli oleh keluarga korban akan tetapi ini dicegah oleh satuan pengamanan Pengadilan Negeri Medan dan pengawal tahanan Kejari Medan.
Sementara itu, Nurmadiya Lubis adik korban menyatakan puas atas putusan majelis hakim. (R04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News