Sabtu, 17 Oktober 2026

Pembunuh Dosen UMSU Dihukum Seumur Hidup

Administrator - Selasa, 31 Januari 2017 23:26 WIB
Pembunuh Dosen UMSU Dihukum Seumur Hidup

MEDAN | SUMUT24 Majelis hakim menghukum Roymardo Sah Siregar, mahasiswa FKIP UMSU seumur hidup dalam persidangan di ruang cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/01).

Baca Juga:

Roymardo terbukti bersalah telah melakukan tindak kekerasan berencana untuk menghabisi nyawa korban Nurainum Lubis yang tak lain adalah dosennya.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sontan Merauke menyebutkan, terdakwa nekad menghabisi nyawa korban ketika keluar dari kamar mandi.

Ini dilakukan terdakwa karena tak terima dimarahi oleh korban. Dan itu telah direncanakan terdakwa dengan membawa pisau dan menikam dosennya saat menuju kamar mandi.

Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta penuntut umum.

Dalam persidangan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan banding dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir karena sebelum menuntut terdakwa seumur hidup. Setelah itu majelis hakim menutup persidangan.

Pantauan wartawan saat Roymardo keluar dari ruang cakra VI, nyaris dipukuli oleh keluarga korban akan tetapi ini dicegah oleh satuan pengamanan Pengadilan Negeri Medan dan pengawal tahanan Kejari Medan.

Sementara itu, Nurmadiya Lubis adik korban menyatakan puas atas putusan majelis hakim. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok Serahkan Reward kepada 187 Petugas Satpol PP dan Damkar
Sarang Narkoba Mencirim Digerebek Bandar Diringkus, Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
komentar
beritaTerbaru