Selasa, 07 April 2026

Dugaan Monopoli Proyek Senilai Rp 1 miliar di Sekwan DPRD Sumut, WKI Sumut: Batalkan Tender Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna

Administrator - Jumat, 17 Juni 2022 13:34 WIB
Dugaan Monopoli Proyek Senilai Rp 1 miliar di Sekwan DPRD Sumut, WKI Sumut: Batalkan Tender Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna

Medan I Sumut24.co Dugaan monopoli proyek pada Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna berupa Videotron Indoor mencuat kepermukaan.

Baca Juga:

Pasalnya, pengadaan barang bernilai Nilai Pagu Paket Rp. 1.000.000.000dengan Nilai HPS Paket Rp. 999.999.800 yang tertampung pada Sektetariat Daerah DPRD Sumatera Utara yang bersumber pada APBD 2022 tersebut terkesan menggiring sebuah persyaratan yang mengarah pada satu sepesifkasi khusus terhadap salah satu perusahaan pembuat alat videotron melalui spesifikasi khusus.

“Dikesempatan ini kami ingin bertanya : didalam spesifikasi sudah menyebutkan merk unit barang sudah ditentukan : Merek dan tipe( KAK Reviu Videotron DPRSU 2022 halaman 6 ) Tolong panitia membuka Kembali Peraturan LKPP No.14 tahun 2012, “Ujar Ketua Depidar Wira Karya Indonesia (WKI) Sumatera Utara Edison Tamba, kepada media Jumat (17/6/2022).

Dipaparkan Edoy, sapaan akrab Edison Tamba, pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) secara tegas teetera sejumlah aturan.

Diantaranya, Tidak mengarah kepada merek / produk tertentu kecuali pengadaan suku cadang.

Penyebutan merek dilarang Ketika mengarah atau mengunci, karena spesifikasi yang diminta hanya dipenuhi oleh satu penyedia, Ketika disebut suatu merek bisa dipenuhi oleh banyak penyedia maka tidak bersifat mengarah/ mengunci.

“Tender tidak boleh bersifat mengunci, artinya merek tersebut bisa dipenuhi oleh banyak penyedia atau merek tersebut teridentifikasi tidak hanya dipenuhi oleh satu penyedia.”Tegas Edoy.

Untuk itu, sebelum mengakhiri, Edoy mendesak agar Sekretaris Dewan (Sekwan) bapak Afifi Lubis batalkan tender proyek Pengadaan Video Wall Ruang Paripurna berupa Videotron Indoor tersebut, agar tidak terkesan monopoli.

Apalagi, harus mewajibkan perusahaan peyedia yang menjadi peserta tender, diwajibkan memperoleh sertifikasi electrikal dari salah satu perusahan yang oengaruhnya tidak begitu penting baik pelaksanaan lelang, maupun pelaksanaan pengerjaan.

“Atau lakukan adendum, serta hapuskan persyaratan yang pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB)-nya, karena tender tidak boleh bersifat mengunci “pungkas Edoy.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Pengerjaan Bangunan Tembok Milik PT SBP Dipertanyakan, PKN Medan Marelan Minta Usut Izin PBG
Tak Main-main! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
komentar
beritaTerbaru