Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
News
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
- APBD Madina 2026 Disepakati, Bupati Saipullah: Kejar Manfaat Pembangunan, Bukan Cuma Serapan
- Rakor PRR di Madina, Bupati Saipullah Dorong Sinkronisasi Data untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM), Budiman Amin Tanjung SH, meminta kepada Ombudsman RI agar memberi sanksi tegas kepada Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Sebab menurutnya, akibat apa yang dilakukan Abyadi, kesalahan Laporan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan di Kota Medan pada umumnya. Hal ini ditegaskan Budiman saat ditemui SUMUT24, Kamis (16/11).
“Abyadi dinilai telah melanggar UU Ombudsman RI No 37 Tahun 2008, dimana dalam pasal 3 tertera Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan. Tapi nyatanya Ombudsman Sumut tidak melakukan hal itu,” kata Budiman.
Ditambahkan Budiman, dalam pasal 7 juga dituliskan Ombudsman dalam tugasnya harus menerima Laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun faktanya tidak semua tugas tersebut dilakukan Ombudsman Sumut.
Terkait hal ini, LA-KPM menilai laporan Ombudsman Sumut tersebut adalah cacat hukum. Dijelaskan Budiman, laporan tersebut cacat secara hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dimana pada Pasal 1 ayat (1).
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. Sedangkan SMA/SMK adalah merupakan Satuan Pendidikan Menengah, bukan Satuan Pendidikan Dasar,” tegas Budiman.
Tak hanya itu, Ombudsman Sumut juga terindikasi tebang pilih terhadap SMA/SMK yang ada di Medan.
“Laporan Ombudsman Sumut hanya ditujukan kepada beberapa SMA/SMK saja, tidak menyeluruh kepada SMA/SMK di Kota Medan. Padahal hampir seluruh SMA/SMK yang ada di Kota Medan khususnya, menerapkan iuran komite. Hal ini dalam upaya masyarakat membantu pemerintah mengembangkan dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah, dan ini disahkan secara UU,” katanya.
Laporan ini tentu cacat hukum, dan dirinya meminta agar Ombudsman RI memberi sanksi tegas kepada Abyadi Siregar. (W07)
Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
News
APBD Madina 2026 Disepakati, Bupati Saipullah Kejar Manfaat Pembangunan, Bukan Cuma Serapan
News
Rakor PRR di Madina, Bupati Saipullah Dorong Sinkronisasi Data untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
News
Demi Pembangunan Palas, Bupati Putra Mahkota Alam Resmi Tandatangani Perubahan APBD 2026
News
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) secara konsisten terus memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dan efisiensi operasion
Info
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanj
Umum
SURABAYA PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus berupaya meningkatkan standar kualitas komunikasi publik dan pengelolaan reputasi
Ekbis
SURABAYA, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta peningkatan
News
MEDAN Sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperingati perjalanan operasinya yang memasuki tahun ketiga sejak resmi berdir
News
Kunjungan Kedesa Binaan,Pekerja Rentan Desa Parapat Menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
News