Rabu, 30 September 2026

Ombudsman RI Harus Tindak Abyadi Siregar, Laporan Dinilai Cacat Hukum

Administrator - Sabtu, 19 November 2016 06:05 WIB
Ombudsman RI Harus Tindak Abyadi Siregar, Laporan Dinilai Cacat Hukum

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM), Budiman Amin Tanjung SH, meminta kepada Ombudsman RI agar memberi sanksi tegas kepada Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Sebab menurutnya, akibat apa yang dilakukan Abyadi, kesalahan Laporan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan di Kota Medan pada umumnya. Hal ini ditegaskan Budiman saat ditemui SUMUT24, Kamis (16/11).

“Abyadi dinilai telah melanggar UU Ombudsman RI No 37 Tahun 2008, dimana dalam pasal 3 tertera Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan. Tapi nyatanya Ombudsman Sumut tidak melakukan hal itu,” kata Budiman.

Ditambahkan Budiman, dalam pasal 7 juga dituliskan Ombudsman dalam tugasnya harus menerima Laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun faktanya tidak semua tugas tersebut dilakukan Ombudsman Sumut.

Terkait hal ini, LA-KPM menilai laporan Ombudsman Sumut tersebut adalah cacat hukum. Dijelaskan Budiman, laporan tersebut cacat secara hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dimana pada Pasal 1 ayat (1).

“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. Sedangkan SMA/SMK adalah merupakan Satuan Pendidikan Menengah, bukan Satuan Pendidikan Dasar,” tegas Budiman.

Tak hanya itu, Ombudsman Sumut juga terindikasi tebang pilih terhadap SMA/SMK yang ada di Medan.

“Laporan Ombudsman Sumut hanya ditujukan kepada beberapa SMA/SMK saja, tidak menyeluruh kepada SMA/SMK di Kota Medan. Padahal hampir seluruh SMA/SMK yang ada di Kota Medan khususnya, menerapkan iuran komite. Hal ini dalam upaya masyarakat membantu pemerintah mengembangkan dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah, dan ini disahkan secara UU,” katanya.

Laporan ini tentu cacat hukum, dan dirinya meminta agar Ombudsman RI memberi sanksi tegas kepada Abyadi Siregar. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turun ke Lahan Pertanian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Tanam Jagung Bersama KNPI dan Pemuda Tani
APBD Madina 2026 Disepakati, Bupati Saipullah: Kejar Manfaat Pembangunan, Bukan Cuma Serapan
Rakor PRR di Madina, Bupati Saipullah Dorong Sinkronisasi Data untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Demi Pembangunan Palas, Bupati Putra Mahkota Alam Resmi Tandatangani Perubahan APBD 2026
Perkuat Budaya Continuous Improvement, BNCT Gelar Lean Training 2026 demi Wujudkan Operasional Unggul
Usung Tema "Make The Safe Choice", BNCT Gelar Global Safety Day 2026
komentar
beritaTerbaru