Bhakti TNI AD, Kodim 0201/Medan Salurkan Air Bersih Untuk Warga Belawan
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM), Budiman Amin Tanjung SH, meminta kepada Ombudsman RI agar memberi sanksi tegas kepada Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Sebab menurutnya, akibat apa yang dilakukan Abyadi, kesalahan Laporan tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan di Kota Medan pada umumnya. Hal ini ditegaskan Budiman saat ditemui SUMUT24, Kamis (16/11).
“Abyadi dinilai telah melanggar UU Ombudsman RI No 37 Tahun 2008, dimana dalam pasal 3 tertera Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan. Tapi nyatanya Ombudsman Sumut tidak melakukan hal itu,” kata Budiman.
Ditambahkan Budiman, dalam pasal 7 juga dituliskan Ombudsman dalam tugasnya harus menerima Laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun faktanya tidak semua tugas tersebut dilakukan Ombudsman Sumut.
Terkait hal ini, LA-KPM menilai laporan Ombudsman Sumut tersebut adalah cacat hukum. Dijelaskan Budiman, laporan tersebut cacat secara hukum dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku dimana pada Pasal 1 ayat (1).
“Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Satuan pendidikan dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. Sedangkan SMA/SMK adalah merupakan Satuan Pendidikan Menengah, bukan Satuan Pendidikan Dasar,” tegas Budiman.
Tak hanya itu, Ombudsman Sumut juga terindikasi tebang pilih terhadap SMA/SMK yang ada di Medan.
“Laporan Ombudsman Sumut hanya ditujukan kepada beberapa SMA/SMK saja, tidak menyeluruh kepada SMA/SMK di Kota Medan. Padahal hampir seluruh SMA/SMK yang ada di Kota Medan khususnya, menerapkan iuran komite. Hal ini dalam upaya masyarakat membantu pemerintah mengembangkan dan meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sekolah, dan ini disahkan secara UU,” katanya.
Laporan ini tentu cacat hukum, dan dirinya meminta agar Ombudsman RI memberi sanksi tegas kepada Abyadi Siregar. (W07)
Medan sumut24.co Sebagai wujud kepedulian TNI AD terhadap kesulitan rakyat kembali ditunjukan oleh Koramil 020109/MB Kodim 0201/Medan dal
kota
Taput sumut24.co Kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat kembali diwujudkan Kodim 0210/TU melalui kegiatan pembagian air bersih kepa
News
Jakarta Wakil Ketua Umum DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Leriadi, M.Sos., mengajak seluruh keluarga besar AMPI memperkua
Profil
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku Oleh Tundra Meliala Pegiat Media ADA satu jenis berita yang nyaris tak pernah absen dari hala
Hukum
Kejatisu Harus Tangkap Akuang, Jangan Ada Kesan Permainan
News
Dari Huntap hingga Jembatan Gantung, Kapolres Tapsel dan Bupati Cek Langsung Kondisi Warga
News
Wabup Basri Buka Muscab FSPTSIKSPSI Paluta, Target 6.000 Lapangan Kerja Dicanangkan
News
SE2026 Disorot, Sekda Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Kalau Datanya Benar, Kita Bisa Ambil Keputusan yang Benar
News
Turun ke Desa, Kapolres Tapsel Bongkar Persoalan Warga yang Perlu Segera Ditangani
News
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
News