Hak Jawab: PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
MEDAN | SUMUT24 Belakangan lokasi tempat maksiat menjamur di Kecamatan Medan Denai, berkedok tempat usaha pijat refleksi dan cafe. Tempat ini di sinyalir sebagai tempat mesum karena banyak ditemukannya alat kontrasepsi oleh warga sekitar. Namun lokasi mesum tersebut tak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib.
Baca Juga:
Masyarakat menduga pihak Kecamatan Medan Dena, telah menerima upeti dari pengelola usaha sehingga terkesan picing mata.
Hal ini diutarakan Sekcam LIRA Medan Denai Bungsu Siregar, Senin (7/11). Menurutnya, Camat Medan Denai harus mengambil sikap dengan terjadinya ini. Jangan sampai slogan “Medan Rumah Kita” berubah menjadi “Medan Rumah Mesum”.
“Disini banyak usaha seperti ini berdiri, bahkan izinnya pun tak ada. Modusnya usaha refleksi tapi didalamnya menawarkan pelayanan jasa pijat plus-plus kepada pengunjung,” terang Bungsu.
Ditambahkannya, keberadaan kafe maksiat yang berukuran 1,5 x 1 M yang kerap dijadikan tempat mesum bagi para muda-mudi maupun orang dewasa di Jalan Raya Menteng, Kelurahan Menteng, Medan Denai, hingga kini tidak tersentuh alias masih bebas beraktifitas.
“Kalau mau lihat, tiap malam pasangan muda-mudi yang datang ke lokasi kafe tampak silih berganti masuk maupun keluar. Kafe yang berkedok menjual makanan serta minuman, bak kafe lesehan keluarga itu, ternyata di dalamnya menyediakan lapak mesum berukuran 1,5x 1 meter dengan harga Rp30 ribu-Rp35 ribu sekali pakai. Kita bicara begini karena warga banyak temukan kondom di tempat-tempat seperti itu,” tambahnya.
Dia meminta agar Camat Medan Denai jangan diam duduk manis saja. Camat harus segara turun tangan dan menindaknya.
“Banyak masyarakat kecewa sama kinerja Camat Medan Denai, karena pak camat terkesan tak peduli sama warganya. Bukan hanya masalah tempat mesum ini saja, terjadinya banjir dan jalan berlubang di Denai saja camatnya cuek, kalau pun ada gotroy dari camat, itu pun baru beberapa hari lalu. Tapi selama ini Camatnya kemana?” tutupnya.
Sementara itu, terkait hal ini saat di konfirmasi Camat Medan Denai, Hendra Asmilan, mengatakan pihaknya dulu pernah menutup tempat seperti itu. Ketika ditanya izin usahanya, Hendra menjelaskan bahwa memang beberapa usaha-usaha itu tidak memiliki izin. Dan kalau pun usaha ini mau ditutup, hanya Disbudpar Medan yang bisa melakukannya.
“Terkait hal ini yang bisa menutup lokasi ini hanya Disbudpar Medan, jadi nanti kita data dulu mana-mana usahanya yang sudah dan yang belum ada izin. Setelah itu nanti kita surati Disbudpar Medan untuk menindaknya,” kata Hendra sembari mengaku kalau dirinya belum pernah mengirim surat ke Disbudpar Medan. (W07)
Hak Jawab PTAR Tegaskan Pengelolaan Lahan Ramba Joring Dilakukan SesuaiKetentuan Hukum
kota
Medan sumut24.co Seorang pria yang dikabarkan merupakan pecatan Tentara, ditangkap Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, di Jalan Pelita, K
Hukum
Medan sumut24.co Adanya pemberitaan dibeberapa media terkait perkara penganiayaan berujung maut hingga meninggalnya korban bernama, Munawi
Hukum
sumut24.co ASAHAN , Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum dengan melaksanakan eksekusi putusa
News
sumut24.co ASAHAN , AlunAlun Rambate Rata Rata Kisaran tampak meriah dan penuh semangat pada Rabu (13/05/2026). Pukul 10.00 Wib, Jambore G
News
Transformasi TNI AD dan AI Jadi Sorotan Seminar Strategis di Seskoad Bandung, ini harapannya
kota
Siregar Sertifikasi Guru Adalah Cara Feodal Menipu Diri Sendiri, Bukan Solusi Kualitas Pendidikan
kota
Sampah, Energi, dan Masa Depan IndonesiaKetika Gunungan Sampah Bisa Menjadi &ldquoTambang Energi&rdquo Baru Negara
kota
Warga Medan Johor Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura
kota
sumut24.co BALIGE, Berbekal ilmu pariwisata, mahasiswa Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Medan hadir untuk mengabdi di tengah masyarakat Ke
News