Minggu, 08 Juni 2025

Kawanan Perampok Toko Mas Simpang Limun Dihukum 11 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 29 Maret 2022 08:59 WIB
Kawanan Perampok Toko Mas Simpang Limun Dihukum 11 Tahun Penjara

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Sebanyak 3 Kawanan perampok toko mas di Simpang limun Medan divonis masing-masing 11 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan perampokan dengan kekerasan.

Pastinya yang divonis 11 tahun penjara, terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus (32) warga jalan Menteng VII Gg Kamboja Medan Denai.

Kemudian Prayogi alias Bedjo (25) warga Jalan Bangun Sari Lk. II Kec. Kedai Durian Kel. Medan Johor, Farel Ghifari Akbar (22) warga Jalan Garu-I Gg.Manggis Kel. Harjosari Kec. Medan Amplas.

Sedangkan Dian Rahmad (26) warga Jalan Menteng VII Gg. Patriot No. 21 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai, Medan divonis 7 tahun penjara, karena turut membantu terjadinya perampokan dengan kekerasan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).

Putusan majelis hakim 11 tahun penjara untuk tiga terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.

Putusan itu sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra. Sedangkan putusan 7 tahun penjara untuk terdakwa Dian Rahmat beda tipis dengan tuntuta JPU yang menuntut 8 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Kharya Saputra dan penasehat hukum terdakwa menyatakan, pikir-pikir.

Mengutip dakwaan, awal peristiwa Agustus 2021,  terdakwa Dian Rahmat mengenalkan Hendrik Tampubolon (meninggal dunia saat prarekon) kepada ketiga terdakwa lainnya, secara terpisah.

Tujuannya Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon dalam perkenalan itu, untuk cari rekan dalam melaksanakan aksi perampokan toko mas.

Kacaunya, beberapa hari sebelum aksi perampokan dilaksanakan, kawanan ini sempat membegal seorang pengendara sepeda motor Scoopy  di kawasan Tembung, dan  melarikan Scoopy-nya.

Setelahnya terjadi beberapa kali pertemuan. Lantas para terdakwa setuju dengan usulan Hendrik Tampubolo untuk merampok toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.

Kemudian berdasarkan arahan Hendrik Tampubolon, masing-masing terdakwa membuat persiapan,  termasuk memantau lokasi target, dan mempersiapkan  perangkat alat yang akan digunakan, seperti  sepeda motor, sebo, tas ransel dll.

Hasil pantauan terdakwa Prayogi dan Farel terpilih target, Toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul  F  (lokasi Pajak Simpang Limun ) Jalan SM. Raja,  Kel. Sudirejo II Kec. Medan Kota, Medan.

Tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, kawanan perampok ini bersiap menuju lokasi target. Sebelum berangkat, Hendrik Tampubolon mempersiapkan senpi laras panjang lengkap dengan 50 peluru.

Selain itu, Hendrik juga menyerahkan sepucuk senpi laras pendek kepada terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, sekaligus mengajari bagaimana menggunakannya.

” Kalo tidak ada apa-apa jangan di letuskan pistolnya biar aku aja yang mengamankan”  sebut Hendrik seperti yang dikutip JPU dalam dakwaannya.

Saat di gerbang pajak Simpang Limun, kawanan ini betemu dengan scurity yang mengenakan kemeja coklat-coklat.

Setelah digeledah tidak berbahaya, lantas Hendri memerintahkan para terdakwa untuk merampok toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F.

Setelah berhasil menggasak mas dan permata sebesar 3 kilogram dari toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F, gerembolan ini lari dari pintu belakang dengan menggunakan dua sepeda motor.

Namun saat hendak lari, terlihat ada seseorang yang mendekati para terdakwa. Melihat itu, Hendri Tampubolon langsung melepaskan tembakan.

Akibat dari tembakan yang dilakukan  Hendrik Tampubolon,  saksi Julius Sardi Simanungkalit mengalami luka tembak dibagian leher.

Hasil dari aksi perampokan ini, langsung dibagi-bagi para terdakwa. Akibat dari perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian mas seberat 3 kg lebih atau sebesar Rp 3 miliar. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jovan Siahaan, Vokalis Punk Medan, Luncurkan Album dan Film Dokumenter "Lawan Penggusuran"
Kolaborasi KPPU-ITB: Menyiapkan Generasi Tangguh Hadapi Tantangan Ekonomi Digital
Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolri atas Panen Raya Jagung: Wujud Dukungan terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Ormas MKGR Sumut Wujudkan Semangat Idul Adha lewat Kurban di Tiga Wilayah
Iduladha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat Tiga Kabupaten di Sumut
Bupati dan Wakil Bupati Solok Dampingi Gubernur Touring Motor ke Nagari Sumiso
komentar
beritaTerbaru