Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Sebanyak 3 Kawanan perampok toko mas di Simpang limun Medan divonis masing-masing 11 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan perampokan dengan kekerasan.
Pastinya yang divonis 11 tahun penjara, terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus (32) warga jalan Menteng VII Gg Kamboja Medan Denai.
Kemudian Prayogi alias Bedjo (25) warga Jalan Bangun Sari Lk. II Kec. Kedai Durian Kel. Medan Johor, Farel Ghifari Akbar (22) warga Jalan Garu-I Gg.Manggis Kel. Harjosari Kec. Medan Amplas.
Sedangkan Dian Rahmad (26) warga Jalan Menteng VII Gg. Patriot No. 21 Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai, Medan divonis 7 tahun penjara, karena turut membantu terjadinya perampokan dengan kekerasan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/3/2022).
Putusan majelis hakim 11 tahun penjara untuk tiga terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana.
Putusan itu sama persis dengan tuntutan JPU Kejari Medan Kharya Saputra. Sedangkan putusan 7 tahun penjara untuk terdakwa Dian Rahmat beda tipis dengan tuntuta JPU yang menuntut 8 tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Kharya Saputra dan penasehat hukum terdakwa menyatakan, pikir-pikir.
Mengutip dakwaan, awal peristiwa Agustus 2021, terdakwa Dian Rahmat mengenalkan Hendrik Tampubolon (meninggal dunia saat prarekon) kepada ketiga terdakwa lainnya, secara terpisah.
Tujuannya Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon dalam perkenalan itu, untuk cari rekan dalam melaksanakan aksi perampokan toko mas.
Kacaunya, beberapa hari sebelum aksi perampokan dilaksanakan, kawanan ini sempat membegal seorang pengendara sepeda motor Scoopy di kawasan Tembung, dan melarikan Scoopy-nya.
Setelahnya terjadi beberapa kali pertemuan. Lantas para terdakwa setuju dengan usulan Hendrik Tampubolo untuk merampok toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.
Kemudian berdasarkan arahan Hendrik Tampubolon, masing-masing terdakwa membuat persiapan, termasuk memantau lokasi target, dan mempersiapkan perangkat alat yang akan digunakan, seperti sepeda motor, sebo, tas ransel dll.
Hasil pantauan terdakwa Prayogi dan Farel terpilih target, Toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F (lokasi Pajak Simpang Limun ) Jalan SM. Raja, Kel. Sudirejo II Kec. Medan Kota, Medan.
Tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, kawanan perampok ini bersiap menuju lokasi target. Sebelum berangkat, Hendrik Tampubolon mempersiapkan senpi laras panjang lengkap dengan 50 peluru.
Selain itu, Hendrik juga menyerahkan sepucuk senpi laras pendek kepada terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, sekaligus mengajari bagaimana menggunakannya.
” Kalo tidak ada apa-apa jangan di letuskan pistolnya biar aku aja yang mengamankanâ€Â sebut Hendrik seperti yang dikutip JPU dalam dakwaannya.
Saat di gerbang pajak Simpang Limun, kawanan ini betemu dengan scurity yang mengenakan kemeja coklat-coklat.
Setelah digeledah tidak berbahaya, lantas Hendri memerintahkan para terdakwa untuk merampok toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F.
Setelah berhasil menggasak mas dan permata sebesar 3 kilogram dari toko mas Aulia Chan dan toko mas Masrul F, gerembolan ini lari dari pintu belakang dengan menggunakan dua sepeda motor.
Namun saat hendak lari, terlihat ada seseorang yang mendekati para terdakwa. Melihat itu, Hendri Tampubolon langsung melepaskan tembakan.
Akibat dari tembakan yang dilakukan Hendrik Tampubolon, saksi Julius Sardi Simanungkalit mengalami luka tembak dibagian leher.
Hasil dari aksi perampokan ini, langsung dibagi-bagi para terdakwa. Akibat dari perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian mas seberat 3 kg lebih atau sebesar Rp 3 miliar. (zul)
Danke Dicopot, Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kajari Karo
kota
Medan sumut24.co Pengerjaan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter milik PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kel
kota
Tak Mainmain! Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba, Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi 2026
kota
Gaspol 2027! Bupati Madina Saipullah Nasution Targetkan Ekonomi Tembus 6,8 Persen Lewat Musrenbang
kota
Di Musrenbang 2027, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis Siap Kawal Target Ekonomi dan Penurunan Kemiskinan
kota
RUPS Bank Sumut Panaskan Target KBMI 2, Bupati Madina Saipullah Nasution Ikut Dorong Penguatan Modal
kota
DPRD Padangsidimpuan Tuntaskan LKPJ 2025, Srifitrah Munawaroh Serahkan Rekomendasi Penting ke Wali Kota
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Persiapan MTQ ke25 Tahun 2026, Padangsidimpuan Tenggara Diproyeksikan Jadi Tuan Rumah
kota
DPD Demokrat Sumut Audiensi ke Kejati Sumut, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
kota
Sidang Paripurna DPRD, Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2025
kota