Selasa, 29 September 2026

Usut Keterlibatan Oknum DPRDSU Dalam Pengoplosan Gas

Administrator - Selasa, 25 Oktober 2016 02:01 WIB
Usut Keterlibatan Oknum DPRDSU Dalam Pengoplosan Gas

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena melakukan praktik pemidahan (pengoplosan, red) gas bersubsidi ke non subsidi, Sabtu (22/10) lalu. Disebut-sebut, ada keterlibatan oknum DPRD Sumut dalam bisnis gas tersebut.

Saat disinggung mengenai keterlibatan pemilik gudang yang disebut-sebut milik anggota dewan, Toga menyebut akan menyelidiki lebih lanjut.

“Selanjutnya kita akan lakukan penyelidikan, apakah informasi keterlibatan oknum anggota DPRD tersebut. Akan kita cek ke notaris, dan apabila terlibat akan kita panggil dan kita periksa,” ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, Senin (24/10).

Sementara salah satu penyidik di Ditreskimsus Poldasu mengaku bahwa PT GAS diketahui milik Anggota Dewan yang bertugas di DPRD Sumut, dirinya juga menyebutkan salah satu gudang gasnya tersebut juga pernah digerebek Polsek Sunggal beberapa waktu silam.

“Iya ini memang punya anggota Dewan, kalian beritakan aja dia, sama ini kayak yang digerebek Polsek Sunggal itu, kabarnya ini milik dia juga,” ujar penyidik yang enggan namanya ditulis.

“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelasnya lagi.

Masih ditambahkan ombes Pol Toga H Panjaitan, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.

“Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg,” terang Toga.

Dia menyebut, bahwa perusahaan mendapat Delivery Order (DO) sebanyak 800 tabung gas tiga kilogram perhari dari Pertamina. Dari hasil pengoplosan tersebut, PT Gas Antar Santara mendapat keuntungan sebanyak Rp 6 juta per hari. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru