MEDAN | SUMUT 24
Baca Juga:
Walikota Medan, Drs HT Dulmi Eldin.S. M.Si harus cermat dan bijak dalam menyikapi rekam jejak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam menciptakan pemerintahan kota yang bersih.
“Beri kesempatan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Berhentikan sementara dari jabatannya, menunggu keputusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Anggota DPRD Medan Andy Lumbangaol SH.
Menurutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar yang divonis 4 tahun, karena terbukti bersalah lalai melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan dan menyebabkan kerugian negara Rp491 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar lebih pada tahun 2014.
“Ini menunjukkan kinerja Kadistanla tidak profesional dan belum mampu mengemban tugasnya. Penempatan SKPD merupakan hal penting dalam percepatan mewujudkan Medan menjadi kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News