Rabu, 12 Agustus 2026

Tuntaskan Masalah Hukumnya

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2016 18:23 WIB
Tuntaskan Masalah Hukumnya

MEDAN | SUMUT 24

Baca Juga:

Walikota Medan, Drs HT Dulmi Eldin.S. M.Si harus cermat dan bijak dalam menyikapi rekam jejak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam menciptakan pemerintahan kota yang bersih.

“Beri kesempatan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Berhentikan sementara dari jabatannya, menunggu keputusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Anggota DPRD Medan Andy Lumbangaol SH.

Menurutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar yang divonis 4 tahun, karena terbukti bersalah lalai melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan dan menyebabkan kerugian negara Rp491 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar lebih pada tahun 2014.

“Ini menunjukkan kinerja Kadistanla tidak profesional dan belum mampu mengemban tugasnya. Penempatan SKPD merupakan hal penting dalam percepatan mewujudkan Medan menjadi kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dukung Program Gubernur Sumut Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
Ketua TP PKK Asahan Salurkan Kepedulian Lewat Bhakti Sosial Keagamaan, Peluk Anak Yatim dan Lansia
Pasar Kampung Lalang Semrawut, PKL Merajalela dan Lemahnya Satpol PP Medan Disorot
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
Bupati Gus Irawan Dorong Kajian Batang Toru Jadi Kebijakan Nyata Pascabencana
komentar
beritaTerbaru