Sabtu, 27 Juni 2026

Tuntaskan Masalah Hukumnya

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2016 18:23 WIB
Tuntaskan Masalah Hukumnya

MEDAN | SUMUT 24

Baca Juga:

Walikota Medan, Drs HT Dulmi Eldin.S. M.Si harus cermat dan bijak dalam menyikapi rekam jejak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam menciptakan pemerintahan kota yang bersih.

“Beri kesempatan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Berhentikan sementara dari jabatannya, menunggu keputusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Anggota DPRD Medan Andy Lumbangaol SH.

Menurutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar yang divonis 4 tahun, karena terbukti bersalah lalai melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan dan menyebabkan kerugian negara Rp491 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar lebih pada tahun 2014.

“Ini menunjukkan kinerja Kadistanla tidak profesional dan belum mampu mengemban tugasnya. Penempatan SKPD merupakan hal penting dalam percepatan mewujudkan Medan menjadi kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru