MEDAN | SUMUT 24
Baca Juga:
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol, T Rizal Moelana di konfirmasi SUMUT24, Minggu (9/10) ketika diminta komentarnya terkait hal diatas, membantah. Menurutnya, dalam hasil RDP itu, oleh Komisi A DPRD Medan memberikan waktu terhadap MSDC untuk menunjukan dan melengkapi surat-surat yang diperlukan.
“Bukan begitu (Sertifikat MSDC Ilegal/tidak memiliki ijin Limdikpol-red). Maksudnya, Komisi A DPRD Medan sudah memberikan batas waktu di tentukan terhadap MSDC. Namun pihak MSDC belum menunjukkan semua surat-surat yang dibutuhkan. Begitu maksudnya dan jangan salah artikan,” kata T Rizal Moelana.
Disinggung pengurusan SIM oleh pemohon masih ada yang masih melampirkan sertifikat MSDC, meski pernyataan Komisi A DPRD Medan mendapat jawapan dari Kasatlantas Polrestabes Medan yang tidak mau MSDC disebut tidak memiliki ijin dan disebut ilegal alias sertifikat bodong, T Rizal Moelana tetap menjalankan tufoksinya.
“Ada tidak adanya sertifikat apapun, mau dilampirkan tidak di lampirkan sertifikat mengemudi mana pun, Satlantas berkewajiban melaksanakan tufoksiny. Terpenting uji kompetensi bagi pemohon,” ujarnya.(R02/W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News