Selasa, 29 September 2026

Erry : Saya Tidak Dalam Kapasitas Memilih

Administrator - Jumat, 07 Oktober 2016 07:46 WIB
Erry : Saya Tidak Dalam Kapasitas Memilih

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Gubernur Sumut Erry Nuradi membantah anggapan kalau dirinya sengaja memperlama pengusulan nama calon wakil gubernur kepada DPRD Sumut. Selain itu Erry pun mempertegas kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya meneruskan apa yang diusulkan partai pengusung tanpa adanya pilihan.

“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak dalam kapasitas memilih. Karena calonnya cuma dua, jadi saya hanya meneruskan apa yang telah diusulkan partai pengusung saja,” tegas Erry Nuradi kepada wartawan, Kamis (6/10).

Dikatakan Erry, lamanya proses pengusulan nama cawagub karena dirinya masih menunggu calon yang diusulkan partai pengusung. “Kalau Hanura tidak salah bulan kemarin sudah diajukan calonnya dan masih ditandatangani pak Zul. Kalau PKS baru diusulkan setelah lebaran Haji (Idul Adha). Sambil menunggu proses dan kebetulan saya juga ada kesibukan maka baru beberapa hari ini kita usulkan ke DPRD,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Erry, dalam usulan ke Dewan ada tiga poin disampaikannya yakni usulan PKS, Hanura dan juga soal adanya gugatan dari partai non seat, PKNU melalui pengacaranya. “Semuanya kita teruskan. Termasuk soal gugatan itu,” ujarnya. ` Sebelumnya Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, memastikan bahwa surat pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 telah diserahkan ke DPRD Sumut. Seperti diketahui, dua dari sejumlah partai pengusung Gatot-Erry pada Pemilihan Gubernur Sumut silam masing-masing telah mengusulkan calon Wakil Gubernur Sumut.

Partai Hanura mengusulkan Brigjen Purn Nurazizah, sedangkan PKS Sumut mengajukan Idris Luthfi Rambe. Di sisi lain, satu partai pengusung lainnya, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut, sedang menggugat Kementerian Dalam Negeri ke PTUN Jakarta pada beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut dilakukan berkaitan dengan surat Nomor 122.12/5718yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Pansus Calon Wakil Gubernur Sumut tentang mekanisme dan tata tertib pengisian Calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Buka LK II Tingkat Nasional HMI : Lahirkan Kader Solutif yang Jadi Mitra Strategis Pembangunan
Pemkab Solok Siapkan Huntap untuk Warga Terdampak Galodo, Lokasi Relokasi Dikaji
Gelar Pelantikan dan Rakerda 2026, Golkar Sumut Siap Menguningkan Sumatera Utara
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi Tokoh Masyarakat Jawa Sumut
Anggunnya Jelita Asri Ludin Tambunan dalam Balutan Tenun Deli Serdang di Kriyanusa 2026
SYAMSUL RIZAL: PASAL 33 HARUS MENJADI KOMPAS PEMBANGUNAN DAN KEDAULATAN EKONOMI BANGSA*
komentar
beritaTerbaru