Menkomdigi Gandeng Anak Muda Medan Jadi Benteng Lawan Kejahatan Siber
sumut24.co MedanPemerintah secara terbuka mengakui memiliki keterbatasan dalam mengawasi pergerakan dunia maya yang kian liar. Sehebat apa
Umum
Medan|SUMUT24.co Seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diharapkan menjadi duta sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Pemko Medan tentang Pengelolan Persampahan kepada masyarakat. Perda dimaksud sangat penting guna meningkatkan kebersihan di kota Medan.
Baca Juga:
“Kepling diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi kebersihan kepada seluruh masyarakat Kota Medan,” ujar anggota DPRD Medan Sahat Simbolon SH ketika melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Perjuangan, Minggu (31/2).
Hadir saat sosialisasi mewakili Dinas Kebersihan M Yamin Daulay, tokoh agama dan masyarakat serta ratusan warga.
Disampaikan Sahat Simbolon asal politisi Partai Gerindra itu, Perda Pengelolaan Persampahan harus ditegakkan. Sehingga masyarakat sadar akan kewajibannya dan pemerintah berkewajiban memfasilitasi terciptanya kebersihan.
Untuk itu, peran Kepling sangat besar memberikan edukasi kepada masyarakat menjaga kebersihan menuju hidup sehat.
“Saya yakin, kalau Kepling rutin melakukan sosialisasi Perda No 6/2015 kepada warga nya pasti kebersihan akan terjaga,” sebut Sahat.
Dengan dijalankannya sosialisasi maka Kepling akan mendapat masukan persoalan sebenarnya kendala apa saja yant timbul di tengah masyarakat. Setelah mengetahui masalah selanjutnya dapat diteruskan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan guna dicarikan solusi serta dapat meningkatkan pelayanan kebersihan.
“Dengan demikian, masalah sampah akan cepat teratasi. Penerapan Perda dapat berjalan dengan baik dan Kota Medan bersih selamanya karena warga sadar akan kebersihan menuju sehat,” tandas Sahat Simbolon.
Pada hal dapat diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (R02)
sumut24.co MedanPemerintah secara terbuka mengakui memiliki keterbatasan dalam mengawasi pergerakan dunia maya yang kian liar. Sehebat apa
Umum
Ratusan Massa Pendukung Program MBG Berkumpul di Aset Pemprov Sumut, Publik Pertanyakan Penggunaan Eks Medan Club
kota
350 Ribu Lebih Postingan, Sihumas Polres Tapsel Tampil Terdepan di Rakernis Humas Polda Sumut
kota
HUT Bhayangkara ke80, Kepedulian Polsek Barumun Sentuh Hati Warga Padang Lawas
kota
Sah! Panguhum Nasution Duduki Kursi Sekda Padang Lawas, Bupati PMA Tekankan Kinerja dan Integritas
kota
Curi HP dan Puluhan Ikat Pinggang, Dua Pelaku Dicokok Tim Resmob Polres Padangsidimpuan
kota
Resmob Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Motor dan HP Sempat Digasak dari Kantor PNM Mekar
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Turun Tangan! Konflik TPA Batu Bola & Irigasi Batunadua Akhirnya Ada Titik Terang
kota
Sekda Padangsidimpuan Pimpin Rapat Strategis Penetapan Cagar Budaya, Dorong Pelestarian Warisan Sejarah Daerah
kota
Di Balik Proyek Fasade Stadion Teladan Rp64,13 Miliar, Publik Pertanyakan Profil PT ASP
kota