Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan Hamdoko dan Jalan Listrik
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Muda Siregar, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/338/VI/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH., yang memimpin langsung operasi penangkapan menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial EDZ (37) dan MA alias AG (41), warga Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban berinisial ASH (31), seorang wiraswasta, hendak membuka toko sandal dan sepatu miliknya yang berada di Jalan Muda Siregar.
Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang dagangan seperti berbagai jenis sandal, tas, ikat pinggang, serta satu unit telepon seluler Samsung Z Flip 4 miliknya diketahui telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di toko. Dari hasil rekaman tersebut terlihat dua pria yang tidak dikenalnya masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang sekitar pukul 03.30 WIB.
Merasa dirugikan dengan total kerugian mencapai Rp20.670.000, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis lokasi kejadian perkara (TKP), serta memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni EDZ dan MA alias AG.
Pada hari yang sama, Tim Resmob memperoleh informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku, MA alias AG, sedang berada di sebuah warung internet di kawasan Danau Marsabut.
Mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MA alias AG tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, EDZ.
Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa EDZ sedang berada di kawasan Pasar Halmahera.
Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan EDZ. Saat diperiksa, ia juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain: Satu unit handphone Samsung Z Flip warna silver, Sebanyak 39 buah ikat pinggang warna hitam, dan Satu rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat," ujar AKBP Wira Prayatna.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pelaksanaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Ja
News
Wabup Achmad Fauzan Apresiasi Gotong Royong Warga Lubuk Barumun, 20 Ribu Benih Ikan Ditebar
News
Kisah Jumat Sore Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Sambangi Ibu Tunggal hingga Abang Becak
News
Sekda Palas Panguhum Nasution Tegas Cek Bangunan KDKMP Harus Sesuai Fakta, Jangan Ditambah atau Dikurangi
News
Antrean BBM Mengular di Padangsidimpuan, Pemko Soroti Dugaan Pelangsiran, Pertamina Dipanggil
News
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Korban Kebakaran Kantin Padangsidimpuan Terima Rp18 Juta
News
&lrmMasa Tanggap Darurat Banjir Bandang Arosuka Diperpanjang Dan Pemkab Solok Perkuat Penanganan dan Kesiapsiagaan
News
Puluhan Pemuda Salayo Gotong Royong Bersihkan Lumpur dan Selamatkan aset Dinas Pariwisata Kabupaten Solok
News
Megawati Perintahkan Kader Hadir di Tengah Rakyat, PDI Perjuangan Sumut Beri Tali Asih Korban MBG di Karo
News
Sang Pakar Intelijen Duduki Posisi Kabaintelkam Mabes Polri
News