Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
Mantan Pengulu Desa Blangkucir Di Tuntut Tujuh Tahun Penjara Oleh JPU
Baca Juga:
Gayo Lues I Sumut24
Perkara Dugaan Tipikor Desa Blangkuncir kecamatan Trangun , Kabupaten Gayo Lues kembali disidangkan di ruangan Tipikor Banda Aceh pada kamis,. Sidang tersebut berlangsung dengan sisten teleconference dengan menggunakan media video conference dimana masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan seperti jaksa, Terdakwa,sedangkang PH tidak hadir di ruang sidang melainkan bersidang dengan menggunakan video conference dari tempatnya masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) yang mudah tertular di tempat ramai, serta sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan corona virus disease (covid-19) dilingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan dibawahnya.
Dengan Agenda Pembacaan tuntutan dari penuntut umum yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Aceh mewakili Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Dari hasil Pers relis dari Kejaksaan kepada Sumut 24 selasa (07/04/2020) bahwa,pihak kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai JPU nya Ully Herman,SH.
Adapun Tuntutan dari JPU kepada terdakwa mantan Pengulu Blangkuncir berinsial (LM) terkait dengan dugaan korupsi Desa Blangkuncir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 248 juta berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Aceh dituntut dengan 7 tahun penjara dengan subsider uang pengganti sebesar 60 juta rupiah.
Tuntutan dari JPU dibacakan didepan Ketua Majelis Hakim,dengan Tuntutan sebagai berikut.
1.menuntut terdakwa Latif matsumi bin Ja’far dengan pidana penjara 7 tahun denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dipotong selama terdakwa menjalani hukumannya dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
2.Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 248.788.266,38 rupiah,dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam Waktu satu bulan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk mengganti uang pengganti barulah dipidana penjara dengan satu tahun kurungan.
Tuntutan ini dibuat berdasarkan fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya ditambah dengan keterangan saksi Ahli dari BPKP perwakilan Aceh,dan saksi ahli dari pihak Akademisi terkait dengan apa saja yang dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dilapangan. Saksi Ahli dari Unsyiah menjawab,bahwa yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap pekerjaan bronjong dan pembukaan jalan,seperti galian dan penghamparan sertu,dimana saksi ahli menerangkan terkait pekerjaan jalan bahwa saat kita mengukur dari STA 0 dari pembukaan jalan,yaitu dengan cara menghitung kembali lebar bahu jalan, seharusnya 6 Meter dan panjang 748 meter dimana seharusnya dibangun 1 kilo meter, namun setelah dilakukan pengukuran hanya terdapat 748 meter saja,dan dari lebar bahu seharusnya 6 meter namun fakta dilapangan rata-rata 4,8 meter bahu jalan tersebut,sehingga dengan adanya kekurangan volume jelas hal ini sudah menimbulkan selisih harga begitu juga terkait pekerjaan gorong-gorong harusnya 20 namun yang terpasang hanya 16 gorong-gorong saja.
Dari keterangan dari saksi Ahli Akademisi Unsyiah ini terkait dengan hasil pemeriksaan dari pembukaan pembangunan jalan baru yang dibiayai dana desa tahun anggaran 2016,dimana dalam keterangan nya dalam persidangan mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan itu tidak seperti pada umumnya,pada galian dan sertu yang dihamparkan dan uang yang dikucurkan terlalu banyak,maka untuk bangunan itu jelas di Mark up pembangunan nya,jelasnya.
Setelah selesai ahli memberikan keterangan sesuai keahliannya,Sidang dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan terhadap terdakwa terdakwa LM Pengulu nonaktif desa Blangkuncir ,bahwa adapun terdakwa mengatakan bahwa kegiatan setelah dilantik jadi penghulu ditahun 2016 itu sudah direncanakan pada bulan Maret waktu itu, saat mengangkat para perangkat desanya, kemudian merencanakan program pembangunan pembukaan jalan dan Bronjong serta gorong-gorong dan juga pengadaan bebek beberapa serta beberapa kegiatan lainnya.
Begitu juga LM menerangkang,terkait pembuatan SPJ anggaran dana desanya, bukan dibuatkan oleh para kaur dengan Bendahara desa,namun terdakwa menjawab bahwa yang membuat Semua surat pertangung jawaban (SPJ) adalah pendamping desa, yang diakui nya dalam persidangan.
Dimana sebelumnya juga terdakwa LM Ketika majelis hakim kembali mencecar terdakwa terkait pengadaan bebek,dengan pagu 104 sementara yang dibelanjakan hanya 60 juta sisa dari pengadaan bebek tersebut tidak diakui oleh LM,Latif Matsuni menjawab bahwa sisa uang tersebut semuanya sama bendahara desa,begitu juga terkait pagu anggaran pembukaan pembangunan jalan 204 juta dari yang dibayarkan 130 juta bahwa sisa uang 74 juta tersebut semuanya sama bendahara,dan LM mengakui ada menikmati dana desa tersebut namun tidak ingat lagi berapa jumlah yang dinikmatinya.  (daud)
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota
sumut24.co MedanDihadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas m
News
sumut24.co MedanSebagai miniaturnya Indonesia, Kota Medan memiliki potensi besar menjadi kota metropolitan berbasis teknologi.Hal tersebut
kota