Kamis, 07 Mei 2026

Ayah Tiri Rengut Perawan Anak 

Administrator - Selasa, 21 Januari 2020 14:21 WIB
Ayah Tiri Rengut Perawan Anak 

 

Baca Juga:

Gayo Lues I Sumut24.co Pihak keamanan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Gayo Lues, mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SR (24) tahun warga Dusun Muluem, Kampung Blang Bengkik, Kecamatan Blangpegayon pada Jumat (17/1/2020) di Dusun Belah Cik, Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren.

Dalam konfrensi Pers pada selasa (21/1/2020) pihak Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK MSi melalui Kanit PPA Bripka Hendra Novriandi didampingi Kasubag Humas Polres A Dalimunthe dengan Wartawan yang bertugas di Gayo Lues mengatakan, ayah tiri berinisial SR telah melakukan tindakan tidak terpujinya terhadap anak tirinya sendiri masih di bawah umur berinisial AP, (6) tahun, pada hari Kamis (16/1/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kronologis kekadiannya,sekira pada pukul 20.00 WIB tersangka SR pulang kerumahnya, dan berbaring dekat dengan AP anak tirinya, pada saat itu korban belum tidur, selanjutnya SR pergi keluar rumah. Tak lama berselang, pada pukul 21.30 WIB SR kembali lagi kedalam rumah untuk memasak sayur, makan lalu kekamar mandi.

“Setelah selesai dari kamar mandi, SR melihat AP sudah tidur lalu SR menyelimuti AP dan SR pun berbaring satu selimut dengan AP, sekaligus membisikkan jangan bilang sama mamak mu,” ujar Kanit menirukan ucapan SR Kepada AP.

Kemudian, melihat gerak gerik suami nya yang mencurigakan, MA (22) tahun istri tersangka dan ibu kandung (korban) langsung menarik selimut suaminya dan melihat kemaluan suaminya,sedangkan celana dalam anak tirinya sudah dibawah lutut nya.

Setelah itu terjadi cekcok antara tersangka dengan isteri tersangka Ibu karena perbuatan suaminya terhadap anak nya,sehingga saling memukuli satu sama lain, setelah itu keduanya dibawa keluar rumah oleh tetangga mereka.

Dan selanjutnya istri nya menanyai anak kandungnya yang masih merintih akibat kesakitan setelah dcabuli oleh ayah tirinya sendiri, dan keesokan harinya,istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gayo Lues dengan laporan polisi: LP/07/I/2020/SPKT.

“Akibat ulahnya tersangka SR terkena Pasal 76D JO, Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) atau Pasal 76E JO, Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SR diancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun,” papar Kanit PPA. (daud)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
4 Kali Beraksi di Yayasan Amalia Maling 5 Laptop dan 2 Set AC Ditangkap Polsek Medan Area
Kasus Korupsi 52,5 Milyar : Kajatisu Baru Buka Suara, Kasus Hibah KONI Asahan Bakal Diusut Lagi ?
Tinjau Progres Pemulihan Pascabencana Banjir & Longsor Sumatra, UNIQLO Menyapa Langsung
Rumah Singgah YBM PLN Ringankan Langkah Safrida Jalani Pengobatan di Medan
SPKLU PLN Presisi Ultra Fast Charging Pertama di Lingkungan Polda se-Indonesia Resmi Beroperasi di Polda Sumut
JNE Kecam Aksi Pembegalan Kurir di Bandung, Berikan Apresiasi kepada Ksatria JNE
komentar
beritaTerbaru