Kamis, 24 September 2026

Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan

Administrator - Selasa, 22 September 2026 12:02 WIB
Bahrumsyah Pimpin Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal DPRD Kota Medan terkait pemilihan dan penetapan komposisi personalia Pansus, Selasa (22/9/2026). Dalam Pansus tersebut, David RG Sinaga ditetapkan sebagai Wakil Ketua.


Usai ditetapkan sebagai Ketua Pansus, Bahrumsyah kepada wartawan, Rabu (23/9/2026), mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan secara maksimal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya instansi yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.


Menurutnya, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan hingga saat ini masih belum sesuai dengan potensi yang dimiliki. Hal tersebut terlihat dari target penerimaan yang hampir setiap tahun belum sepenuhnya tercapai.


"Padahal, ketersediaan potensi pajak daerah dan retribusi daerah itu cukup besar," kata Bahrumsyah. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan itu menjelaskan, dalam pembahasan perubahan Ranperda nantinya juga akan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah konsideran dan pasal-pasal yang dinilai perlu diperbaiki.


Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pemungutan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kota Medan.


Terkait potensi kebocoran dalam pemungutan pajak dan retribusi, Bahrumsyah mengatakan perubahan Ranperda nantinya akan diarahkan untuk memperluas penerapan sistem pembayaran secara daring atau digital.


"Memang, saat ini sejumlah penarikan pajak daerah sudah dilakukan secara online. Kita ingin nantinya penarikan segala bentuk pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara online," ujarnya.


Bahrumsyah berharap perubahan Ranperda tersebut nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah Kota Medan.


Dengan meningkatnya penerimaan daerah, kata dia, pembiayaan pembangunan di Kota Medan juga diharapkan semakin optimal. "Karena pajak daerah tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Medan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan selain untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi, juga sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan. Rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Margaret MS Sambut Baik Dirjen KKP Program Pembangunan KNMP di Medan Labuhan
DPRD Medan Segera Gelar RDP Bahas Wacana Gratis Ongkos Pelajar
Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda PDRD
Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi
Jawaban Wali Kota Medan Tentang P.APBD Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru