Selasa, 22 September 2026

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda PDRD

Administrator - Senin, 21 September 2026 22:53 WIB
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mempertanyakan kelalaian Wali Kota Medan terkait keterlambatan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal tersebut ditegaskan oleh David Roni Ganda Sinaga saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026). Fraksi PDI P menilai keterlambatan ini sangat disayangkan karena surat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah diterbitkan sejak satu tahun lalu dengan batas waktu penyesuaian yang sangat ketat, serta berpotensi berdampak langsung terhadap keuangan daerah dan hak-hak keuangan kepala daerah.


Selain menyoroti aspek waktu, Fraksi PDI P juga menduga ada rekomendasi evaluasi dari pemerintah pusat yang disebabkan oleh ketidaksesuaian tarif dalam perda dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta adanya potensi objek retribusi yang belum tercantum. Evaluasi ini dinilai mendesak untuk menyelaraskan perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut mencakup penghapusan pengulangan pasal terkait opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, penyesuaian tarif tindakan medis pelayanan kesehatan, hingga penataan ulang kelompok retribusi jasa usaha.


Fraksi PDI P turut menyoroti ketentuan tarif retribusi perizinan tertentu atas bangunan gedung, khususnya terkait tabel indeks terintegrasi yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Pihaknya meminta penjelasan apakah mekanisme penentuan tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam perda tersebut melanggar aturan yang berlaku, mengingat banyaknya aduan dari masyarakat mengenai rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan. Fraksi PDI P juga mempertanyakan apakah kendala tersebut berkaitan dengan kesalahan dalam perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) bangunan gedung.

Menutup pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar setiap penentuan maupun penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah ke depan tetap memperhatikan tingkat kemampuan ekonomi warga masyarakat. Pemerintah Kota Medan juga diingatkan agar kebijakan fiskal daerah yang diambil dapat menjaga keberlangsungan dunia usaha serta memastikan iklim investasi di Kota Medan tetap kondusif dan berkembang. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengatasi Banjir dan Mutu Infrastruktur, DPRD Medan Dorong Dinas SDABMBK Mulai Proyek Lebih Awal
Fraksi PKS Soroti Tarif Pajak, Aset Daerah hingga Pengawasan Retribusi
Pimpinan DPRD Medan Minta Dinkes Medan Segera Tingkatkan Pelayanan Ditengah Situasi Kualitas Udara 'Tidak Sehat' Akibat Sebaran Asap
El Barino Shah SH Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Proyek di Perkimcikataru Medan
APBD Kota Medan 2027 Disepakati Sebesar Rp6,98 Triliun Lebih
R PAPBD 2026, FPKS Sampaikan Delapan Catatan Penting, Dari Penurunan PAD, Banjir, Harga Pangan Hingga Anggaran 35 Persen untuk Medan Utara
komentar
beritaTerbaru