Senin, 07 September 2026

Bayar Sabu Baru Rp3 Juta, Pria di Sipirok Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 10,05 Gram

Administrator - Senin, 07 September 2026 20:11 WIB
Bayar Sabu Baru Rp3 Juta, Pria di Sipirok Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 10,05 Gram

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Tapanuli Selatan. Seorang pria berinisial YS (42) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapsel dalam penggerebekan di wilayah Kecamatan Sipirok.

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat total mencapai 10,05 gram. Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (31/8/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Sipirok.

Saat petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Pada saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan, kita menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di sekitar tempat pelaku berada," ujar Philip.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu. Paket tersebut ditemukan di atas meja yang berada di depan YS.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan ke bagian kamar. Di dalam sebuah lemari, polisi menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam.

Tas tersebut berisi dua plastik klip berukuran sedang yang juga diduga mengandung sabu.

Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan dan ditimbang, total narkotika yang diamankan mencapai sekitar 10,05 gram.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat sekitar 10,05 gram dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut," kata Philip.

Dalam pemeriksaan awal, YS disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Kepada penyidik, YS juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RD. Identitas dan keberadaan RD masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan sementara YS, narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli sekitar 15 gram sabu seharga Rp9 juta.

Namun, transaksi tersebut disebut belum dibayar secara penuh. YS baru membayarkan sekitar Rp3 juta, sementara sisa pembayaran direncanakan dilakukan setelah sabu tersebut terjual.

Polisi menduga sabu itu diedarkan kembali secara eceran untuk mendapatkan keuntungan.

"Pelaku mengakui baru membayar Rp3 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tersebut habis terjual secara eceran guna mendapatkan keuntungan," ungkap Philip.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain tiga sendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua cangklong kaca, kaca pirek, bong kaca, dan mancis.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai Rp385 ribu.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pungkas Philip.

Pengungkapan kasus di Sipirok ini menjadi salah satu bentuk upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Selatan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk RD yang disebut sebagai pemasok sabu kepada YS.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi ke Madura, Satu Kurir Diamankan
Gerak-gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan, Polisi Temukan 3 Paket Sabu di Wek II
Sabu 4,37 Gram Disita, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Perempuan 39 Tahun
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu
19 Kg Sabu Diselundupkan di Mobil Pengangkut Kambing
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru