Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 4,37 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 40 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, 10 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang, serta satu unit timbangan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, termasuk menindak setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan untuk menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," tegas AKBP Noval N.G. Desky.
Penangkapan terhadap BMS bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Silayang-layang.
Lokasi tersebut disebut berada di kawasan pemukiman yang cukup padat dan berdekatan dengan aliran sungai di Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Selasa siang.
Sekitar pukul 13.50 WIB, petugas mulai melakukan penyelidikan di kawasan yang menjadi titik dugaan peredaran narkotika tersebut.
Lima belas menit kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, personel melakukan penindakan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial BMS.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram.
BMS kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Dalam pemeriksaan awal, BMS disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ITEN.
Nama tersebut kini masih dalam penyelidikan kepolisian untuk mengetahui peran dan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan mengatakan pengungkapan tidak akan berhenti pada penangkapan BMS. Polisi akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang berada di belakangnya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Noval.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
- Dua paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,37 gram.
- 40 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil.
- 10 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.
- Satu buah timbangan.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap serta melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap BMS.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk pengembangan jaringan, gelar awal perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga menyiapkan pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Noval juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Masyarakat dapat menyampaikannya melalui layanan Call Center 110 maupun kepada personel kepolisian terdekat," kata Noval.
Polres Padangsidimpuan memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Bersama masyarakat, kita berantas narkoba dan wujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman dan sehat," tegas Kapolres.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News