Jumat, 28 Agustus 2026

6 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan, Bupati Paluta Reski Basyah Dorong Legalitas Aset Umat

Administrator - Jumat, 28 Agustus 2026 13:26 WIB
6 Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan, Bupati Paluta Reski Basyah Dorong Legalitas Aset Umat

Paluta | Sumut24.co

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memperkuat langkah percepatan legalisasi tanah wakaf melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas instansi. Langkah ini diarahkan untuk memastikan aset umat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., memimpin langsung penandatanganan PKS tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Kabupaten Paluta di Ruang Rapat Bupati, Kamis (27/8/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan instansi pertanahan dalam mengamankan aset wakaf dari berbagai potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam kegiatan itu, PKS turut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara Muhammad Junaidi, S.H., M.H.; Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Padang Lawas Utara H. Mara Timbul Daulay, S.Pd., M.M.; Ketua BWI Padang Lawas Utara H. Sarifuddin Harahap, S.Sos., M.M.; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H.

Komitmen tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Seusai prosesi, Bupati H. Reski Basyah Harahap langsung menyerahkan enam sertifikat tanah wakaf kepada penerima.

Dari enam sertifikat tersebut, empat sertifikat diperuntukkan bagi tanah wakaf yang berada di Kecamatan Padang Bolak. Sementara dua sertifikat lainnya merupakan tanah wakaf yang berada di Kecamatan Portibi.

Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi lebih jelas secara administrasi dan hukum. Hal tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada nazir maupun masyarakat yang berkepentingan dengan pengelolaan aset wakaf.

Kegiatan di Paluta tersebut digelar secara hibrida dan terhubung dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepahaman di tingkat Provinsi Sumatera Utara yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Dalam agenda tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya untuk ikut bertanggung jawab dalam menjaga serta mendorong optimalisasi aset wakaf di Sumatera Utara.

Bobby bahkan menyatakan kesiapannya menjadi "Ayah Asuh" bagi para nazir atau pengelola wakaf. Menurutnya, masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan terkait legalitas dan pengelolaan tanah wakaf di Sumatera Utara.

"Saya siap menjadi orang tua asuh bagi para Nazir. Dari 14.000 bidang tanah, baru sekitar 97 yang ada SK Nazirnya. Ini menjadi PR besar kita bersama ke depan yang harus segera diselesaikan," ujar Bobby.

Menurut Bobby, percepatan sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan kepastian status hukum tanah. Legalitas yang jelas juga membuka peluang agar aset wakaf dapat dikembangkan secara produktif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat, kata dia, akan lebih mudah dikolaborasikan dengan pihak ketiga maupun investor untuk kegiatan yang sesuai dengan peruntukan wakaf.

Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk pembangunan fasilitas publik, seperti rumah sakit, sekolah, maupun berbagai sarana lain yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak sekadar menyelesaikan proses administrasi, tetapi juga memikirkan bagaimana aset wakaf dapat dikelola secara profesional tanpa menghilangkan tujuan dan fungsi wakaf.

Untuk mempercepat target tersebut, Gubernur Sumut menginstruksikan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus di daerah. Satgas tersebut diharapkan memiliki target sertifikasi tahunan yang jelas sehingga proses legalisasi tanah wakaf dapat dipantau dan diukur perkembangannya.

Bobby juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara mengambil peran sebagai "orang tua asuh" bagi aset wakaf di daerah masing-masing.

Selain percepatan sertifikasi tanah, pemerintah provinsi juga mewacanakan program wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.

Konsep tersebut berupa partisipasi sukarela ASN dengan menyisihkan sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000 setiap bulan melalui Badan Wakaf Indonesia.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem wakaf sekaligus mendorong agar aset wakaf tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, penandatanganan PKS dan penyerahan enam sertifikat tanah wakaf menjadi momentum penting untuk mempercepat penataan aset wakaf. Sinergi lintas instansi diharapkan terus berlanjut sehingga semakin banyak tanah wakaf di Paluta yang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Jembatan Emas Antara Pendidikan dan Dunia Kerja
Bupati Saipullah Hadiri Sejuta Sholawat Maulid 1448 H, Soroti Bansos dan Rumah Tak Layak Huni di Madina
Tinjau Tiga Lokasi Strategis, Bupati Asahan : Infrastruktur Adalah Kunci Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
Bupati Tapsel Gus Irawan Ajak BKMT Perkuat Nilai Agama, Bentengi Keluarga dari Tantangan Zaman
komentar
beritaTerbaru