Minggu, 11 Oktober 2026

Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja

Administrator - Kamis, 20 Agustus 2026 19:15 WIB
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Padangsidimpuan. Seorang pria berinisial MS (41) kembali lagi diamankan petugas untuk kesekian kalinya, saat berada di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah bungkusan yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto mencapai 10,11 gram.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan S.M. Raja.

"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum," ujar AKBP Noval.

Menurutnya, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindak jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga Kota Padangsidimpuan agar tetap aman dan kondusif," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, personel Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Sitamiang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dewasa yang dinilai mencurigakan sedang berdiri di depan sebuah rumah yang tidak berpagar.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut. Dari pemeriksaan awal, pria itu diketahui berinisial MS dan berdomisili di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kertas warna putih yang diduga berisi ganja dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Petugas kemudian menemukan sebuah kotak rokok merek Surya di kantong belakang sebelah kiri. Di dalam kotak tersebut terdapat sejumlah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkusan kertas warna cokelat berisi diduga ganja dengan berat bruto 5,75 gram.

Selain itu, ditemukan lima bungkusan kertas warna putih yang juga diduga berisi ganja dengan berat bruto 4,36 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 10,11 gram.

Polisi juga menyita satu kotak rokok merek Surya yang digunakan untuk menyimpan sejumlah bungkusan tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MS diduga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut disebut diperoleh dengan harga Rp150.000 dan rencananya akan dijual kembali secara eceran dengan harga sekitar Rp15.000 per bungkus.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, MS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Proses penangkapan dan penggeledahan turut didampingi Kepala Lingkungan III Kelurahan Sitamiang, Sulaiman.

Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus peredaran narkoba," kata Noval.

Saat ini, tersangka dan barang bukti masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap di Papaso! Polisi Sita 8 Paket Ganja, Pria 40 Tahun Dibawa ke Mapolres Palas
Kurir Ganja 20 Kg Dibekuk Polres Padangsidimpuan, Upah Dijanjikan Rp1,8 Juta
Seorang Kakek Nekat Jual Ganja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Kapok!! IRT Kembali Ditangkap Edarkan Ganja
Kos Jadi Tempat Transit Narkoba Ganja, Sabu, dan PG Disita Satresnarkoba Polrestabes Medan
Tak Jera!! Residivis Ks Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket Ganja.
komentar
beritaTerbaru