Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup
Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup
kota
Baca Juga:
Warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan malah nekat kembali melakukan aksi pencurian.
Akibatnya, tersangka kini harus kembali menginap di sel prodeo Mapolsek Medan Kota. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
"Ini untuk yang keempat kalinya tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus pencurian," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (10/08/26).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka pada Minggu (9/8/2026)
sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota dilakukan atas laporan korban, Tanjung S Simanjuntak (72), warga Jalan Menteng Indah, Medan Tenggara (Menteng), Kota Medan.
Pencurian itu diketahui ketika korban mengecek bangunan kosong miliknya yang sebelumnya tempat usaha warnet di Jalan Teladan Barat pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Korban mendapati barang-barang usahanya telah hilang, kemudian mengecek rekaman CCTV.
"Dari CCTV itu diketahui pencurian terjadi pada 25 Juli 2026 sekira pukul 02.05 WIB. Tersangka masuk bekas warnet itu dengan cara memanjat tembok," terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota, mengaku kehilangan 4 unit CPU komputer, 1 unit kipas angin, 3 pintu aluminium dan 3 pintu kayu dengan total lerugian sekitar Rp 43.900.000,-.
Berbekal laporan korban, Iptu Poltak Tambunan bersama anggota melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kita memergoki tersangka kembali mengulangi perbuatannya, keluar dari TKP dengan melompati pagar," katanya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di TKP bersama temannya berinisial T, yang kini dalam pengejaran (DPO). Mereka menggunakan alat obeng dan tang.
"Barang curian tersangka dijual kepada tukang botot yang melintas," sebut Iptu Poltak Tambunan.
Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis, tahun 2012 dihukum penjara 1 tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) di Polsek Medan Kota.
Tahun 2019, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan, kasus curas (jambret) di Polsek Medan Kota dan tahun 2022 dihukum penjara 3 tahun, kasus curas di Polsek Medan Kota.
"Uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.(W05)
Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup
kota
GMJA Dukung Bupati Deli Serdang Pecat Kepala Desa Rugemuk Nonaktif Terlibat Korupsi
kota
Residivis 4 Kali Mendekam di Sel Mapolsek Medan KotaKetagihan Bobol Warnet
kota
sumut24.co ASAHAN, Suasana tegang melanda kawasan Jalan Tusam, Kecamatan Kisaran Barat, Senin pagi (10/8/2026). Sekira pukul 08.30 Wib, rat
News
Polsek Medan Area Tangkap Residivis Curanmor di Jermal XV Bersama Barang Bukti
kota
sumut24.co ASAHAN, Senin pagi, 10 Agustus 2026, suasana di Makodim 0208/Asahan terasa penuh kehangatan dan semangat persaudaraan. Bupati Ka
News
Kemerdekaan, Kesehatan, dan Tembok Penjara
kota
KETUM PB PENDAWA INDONESIA SILATURAHMI DENGAN KETUM DPP FKN, PELANTIKAN DPD FKN SUMUT DIAGENDakan OKTOBER 2026
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Bangun Kemitraan Strategis Bersama Dirut Bank Sumut
kota
Pemuda Demokrat Sumut Apresiasi Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis Pengawasan Agar Diperketat
kota