Baca Juga:
Deliserdang – Sebuah warung internet (warnet) bernama AD NET di Jalan Niaga, Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, diduga menjadi pusat praktik judi online yang beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh aparat.
Pantauan Tempo di lokasi pada Selasa, 26 Agustus 2025, sejumlah pengunjung tampak leluasa mengakses situs judi daring melalui komputer yang disediakan. Ironisnya, sebagian besar pemain terlihat masih di bawah umur. "Setiap hari memang ada permainan judi online di sini," kata seorang operator warnet ketika dikonfirmasi.
AD NET juga diduga tak memiliki izin usaha resmi. Sejumlah warga menyebut keberadaan warnet tersebut seolah kebal hukum. Bahkan, beredar kabar ada oknum berbaju loreng yang kerap terlihat di lokasi dan disebut-sebut memberi 'beking' pada usaha ilegal itu.
Upaya Tempo meminta penjelasan lebih lanjut dari operator warnet tidak mendapat respons. Saat ditanya soal legalitas usaha dan siapa pemilik sebenarnya, operator justru balik bertanya, "Ada perlu apa, Pak?"
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat Batang Kuis. Sejak kehadiran AD NET, warga menilai lingkungan sekitar kian rentan dirusak oleh praktik judi online, terutama karena melibatkan anak-anak. "Kalau dibiarkan, moral generasi muda bisa rusak," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolresta Deli Serdang, dan Kapolsek Batang Kuis segera turun tangan menindak tegas keberadaan AD NET. Mereka khawatir pembiaran ini akan menjadi preseden buruk dan memperkuat anggapan adanya praktik hukum tebang pilih di wilayah tersebut.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News