Minggu, 26 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Pengiriman 82,45 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Empat Pria Dibekuk di Simirik

Administrator - Minggu, 26 Juli 2026 16:15 WIB
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Pengiriman 82,45 Gram Sabu dan 38 Butir Ekstasi, Empat Pria Dibekuk di Simirik
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkoba lintas kabupaten dengan mengamankan empat pria beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Keempat terduga pelaku diamankan saat melintas menggunakan sebuah mobil minibus berwarna hitam yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Tapanuli Selatan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pagi hari di depan SPBU Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah mobil minibus hitam yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Setelah menerima informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diinformasikan. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas segera melakukan penyetopan dan pemeriksaan," ujar AKP Philip, Jumat (24/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang pria yang berada di dalam kendaraan tersebut. Mereka masing-masing berinisial SA, warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ASS, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, AHAD, warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, serta AR, warga Kabupaten Labuhanbatu.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah dompet yang disimpan di bagian depan mobil, tepatnya di antara kursi pengemudi dan penumpang dekat tuas rem tangan. Di dalam dompet tersebut ditemukan narkotika yang diduga siap diedarkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 82,45 gram sabu, 38 butir pil ekstasi bermotif kepala singa, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, beberapa unit telepon genggam, sebuah tas kecil, dompet, serta pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut dibawa dari Kota Tanjungbalai dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Padangsidimpuan yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.

Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemesan, asal-usul barang, jalur distribusi, hingga jaringan yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

"Identitas pemesan masih kami dalami. Begitu juga dengan asal barang, tujuan pengiriman, calon penerima, serta jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika ini," jelas AKP Philip.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa dua orang terduga pelaku diduga hanya ikut mendampingi proses pengiriman barang, sementara satu orang lainnya berperan sebagai sopir yang dijanjikan imbalan apabila berhasil mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut ke tujuan.

Penyidik kini masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga pelaku untuk mengungkap secara menyeluruh struktur jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah.

"Fokus kami bukan hanya pada barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di belakang peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

AKP Philip juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

"Masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu proses penegakan hukum," katanya.

Di akhir keterangannya, AKP Philip kembali mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat menghancurkan masa depan.

"Hanya ada tiga tempat bagi penyalahguna narkotika, yaitu penjara, rumah sakit, atau kuburan," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Bangun Sinergi dengan Bupati Gus Irawan, Prioritaskan Keamanan untuk Dukung Pembangunan Daerah
Resmi Disambut Tradisi Kehormatan, AKBP Dhery Fajariandono Jadi Kapolres Perdana Polres Paluta: Siap Bangun Institusi Profesional dan Presisi
Kenal Pamit Kapolres Tapsel, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Lanjutkan Sinergi dan Pelayanan Humanis
Wakasatgas 1 PRR Tinjau Huntara dan Huntap Korban Banjir di Tapsel, 214 KK Segera Tempati Hunian Baru
komentar
beritaTerbaru