Donasi Insan PLN Hadirkan Listrik Gratis Bagi 13 Keluarga di Simalungun
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Baca Juga:
- Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
- Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Bangun Sinergi dengan Bupati Gus Irawan, Prioritaskan Keamanan untuk Dukung Pembangunan Daerah
- Resmi Disambut Tradisi Kehormatan, AKBP Dhery Fajariandono Jadi Kapolres Perdana Polres Paluta: Siap Bangun Institusi Profesional dan Presisi
Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan berbagai tindak pidana kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sipirok, Kamis (23/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya.
Kehadiran Kapolres Tapsel menjadi wujud dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada penangkapan dan persidangan, tetapi juga memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai putusan pengadilan.
AKBP Anton Santoso menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh agar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas sehingga tidak hanya memproses pelaku hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan barang bukti dieksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan yang berlaku," ujar AKBP Anton Santoso.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang-barang terlarang tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kita harus memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang tersebut untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam setiap proses penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Polres Tapanuli Selatan, kata Anton, akan terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), rumah tahanan, pemerintah daerah, serta seluruh instansi terkait demi menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
"Sinergi antarlembaga merupakan kunci agar proses penegakan hukum berjalan profesional serta memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memusnahkan barang bukti yang berasal dari berbagai perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode September 2025 hingga Juli 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, terdiri dari:
- 24 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat 51,36 gram.
- 15 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 8.390,88 gram atau sekitar 8,39 kilogram.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari sejumlah tindak pidana umum lainnya, di antaranya kasus kekerasan terhadap orang, tindak pidana perlindungan anak, perjudian, serta pencurian.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum sekaligus memperlihatkan komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Tapanuli Selatan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co SIMALUNGUN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pem
News
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
kota
Mencoba Melawan Petugas Pria Pelaku Pembobol Rumah Diberi Tindakan Tegas & Terukur.
kota
Polres Padang Lawas Sikat Peredaran Miras, Puluhan Botol Diamankan Saat Operasi Pekat Toba 2026
kota
Operasi Pekat Toba 2026 di Padang Lawas, Satreskrim Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dan Tuak dari Tempat Hiburan Malam
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Penegakan Hukum Harus Tuntas hingga Eksekusi
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Masy
kota
Kapolres Padangsidimpuan Rangkul MUI, Sinergi UlamaPolri Makin Solid Jaga Kota Tetap Kondusif
kota
Kapolres Padangsidimpuan Ikuti Peringatan HANI 2026 Bersama BNN RI, Perkuat Komitmen Berantas Narkotika
kota
Polda Sumut Ringkus 4 Kurir & Pengedar Pod Getar di Medan & 196 Barang Bukti di Sita.
kota