Kamis, 23 Juli 2026

Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram

Administrator - Kamis, 23 Juli 2026 10:33 WIB
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial TR (44) diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna merah. Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah, tepat di samping kaki kiri tersangka dengan jarak sekitar 30 sentimeter. Kepada petugas, TR mengakui bahwa plastik klip tersebut sengaja dijatuhkan menggunakan tangan kirinya sesaat sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MR X, yang disebut berdomisili di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian polisi.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan tersangka saat diamankan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Padangsidimpuan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat," tegas AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.

Kapolres juga memastikan penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan akan tetap dijaga demi mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Datangi DPRD, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Perkuat Sinergi untuk Kota yang Lebih Aman
komentar
beritaTerbaru