The Power of Small Acts: Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi Masyarakat
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Baca Juga:
- Mendesak Copot Kadis Perhubungan, GEMPPAR Geruduk Tiga Instansi di Asahan, Kejari Janji Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Hukum
- Kadishub Padangsidimpuan Jadi Tersangka, Diduga Terima Setoran Rp432 Juta dari Pengelolaan Parkir
- Kadishub Medan Ditahan dalam Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024 — Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan, Alfian, S.Sos., M.M. dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Putusan tersebut menjadi salah satu perkara hukum yang menyita perhatian publik karena majelis hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanan terhadap Alfian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tidak sah menurut hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dipimpin oleh Hakim Tunggal Firman Ares Bernando, S.H.
Dalam perkara Nomor: 10/Pid.Pra/2026/PN PSP, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Alfian dan memerintahkan agar pemohon segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan di persidangan, hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak termohon.
Selanjutnya, dalam pokok perkara, hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun pokok amar putusan tersebut meliputi:
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan penetapan Alfian sebagai tersangka berdasarkan Surat- Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.2.15/Fd/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025 tidak sah.
- Menyatakan penahanan terhadap Alfian berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2.15/Fd/03/2026 tanggal 11 Maret 2026 tidak sah.
- Memerintahkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera mengeluarkan Alfian dari tahanan setelah putusan diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil.
Dengan putusan tersebut, status hukum penetapan tersangka, penyidikan, serta penahanan terhadap Alfian dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diputuskan hakim praperadilan.
Permohonan praperadilan diajukan Alfian melalui tim kuasa hukum dari Law Office GAS & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2026.
Adapun Tim kuasa hukum terdiri atas: Amin M. Ghamal Siregar, S.H., M.H. Dipo Alam Siregar, S.H., Alwi Akbar Ginting, S.H., M.H., Awaluddin Harahap, Mochtar Indra Efendi Siregar, S.H., M.H., Febry Alamsyah Lubis, S.H.
Salah satu kuasa hukum Alfian, Dipo Alam Siregar, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Padangsidimpuan, menyampaikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme peradilan yang adil.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan independen. Putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan hak-hak seseorang sebagai warga negara," ujar Dipo Alam Siregar.
Ia menambahkan, kemenangan praperadilan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa seluruh aparat penegak hukum harus mengedepankan asas due process of law dalam setiap penanganan perkara.
"Kami berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa setiap tindakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Negara hukum harus menjamin keadilan bagi siapa pun tanpa terkecuali. Atas putusan ini, kami bersama keluarga besar Bapak Alfian menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," lanjut Dipo.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News
Sumut Catat Penggunaan Listrik EBT 46, Pemprov Dorong Investasi Energi Ramah Lingkungan
News
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
News